Pemprov Kaltim: Kursi Pijat Rp 125 Juta Sesuai Prosedur dan Harga Pasar

Penulis: Redaksi  •  Sabtu, 02 Mei 2026 | 09:37:40 WIB
Pemprov Kaltim pastikan pengadaan kursi pijat senilai Rp 125 juta sesuai prosedur dan harga pasar.

Kalimantan Timur — Polemik pengadaan kursi pijat di rumah dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud kembali menjadi sorotan setelah pemerintah daerah memastikan transaksi tersebut sudah mematuhi aturan yang berlaku. Pemprov mengatakan harga yang tercatat di sistem informasi pengadaan bukan untuk satu unit, melainkan paket dua unit kursi pijat melalui Biro Pengadaan Barang dan Jasa.

Klarifikasi Nominal Anggaran untuk Dua Unit

Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mengatakan angka Rp 125 juta yang menjadi perbincangan publik adalah rencana umum pengadaan (SIRUP), bukan harga satuan. "Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp120.599.999, bukan harga untuk satu unit," ujarnya pada Jumat (1/5/2026).

Faisal menambahkan, kursi pijat yang digunakan sebagai fasilitas pimpinan memiliki nilai sekitar Rp 47 juta dengan spesifikasi dan merek tertentu. Nominal pada SIRUP merupakan rencana umum pengadaan, namun dalam pelaksanaannya berkisar Rp 120 juta untuk SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran).

Proses Pengadaan Dinilai Sesuai Prosedur

Pemprov Kaltim menyatakan proses pengadaan kursi pijat dan akuarium rumah dinas Gubernur telah memenuhi standar administrasi yang berlaku. "Jadi proses pengadaan kursi pijat dan akuarium telah sesuai administrasi yang berlaku serta mengacu pada harga pasar," jelas Faisal. Penjelasan ini didasarkan pada rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa yang dipimpin Sekretaris Daerah Kaltim pada Kamis (30/4/2026).

Upaya Penggantian Dana Pribadi Tidak Dapat Dilaksanakan

Gubernur Rudy Mas'ud sebelumnya sempat menawarkan untuk mengganti barang-barang tersebut menggunakan dana pribadi sebagai bentuk permintaan maaf. Namun Pemprov Kaltim menyatakan mekanisme ini tidak dapat dijalankan karena kedua barang telah tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Faisal menegaskan bahwa berdasarkan hasil rapat, barang tersebut tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang atau penggantian oleh individu. "Hal ini karena barang tersebut telah tercatat sebagai aset Pemprov dan tidak memenuhi persyaratan untuk dilakukan mekanisme lelang," katanya.

Reporter: Redaksi
Back to top