SAMARINDA — DPRD Kota Samarinda mendorong Pemerintah Kota untuk memangkas target penyelesaian layanan air bersih dari tahun 2029 menjadi 2027. Dorongan ini muncul setelah Panitia Khusus (Pansus) LKPJ DPRD mengevaluasi capaian layanan dasar yang dinilai sudah cukup tinggi.
Anggota Komisi III sekaligus Anggota Pansus LKPJ DPRD Samarinda, Abdul Rohim, mengungkapkan bahwa cakupan layanan air bersih di Kota Tepian saat ini telah mencapai lebih dari 85 persen. Dengan capaian tersebut, ia menilai pemerintah daerah seharusnya bisa mempercepat penyelesaian layanan bagi masyarakat yang belum teraliri.
Menurut Rohim, angka 85 persen lebih itu menjadi dasar utama usulan percepatan. Ia menegaskan bahwa akses air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang tidak bisa ditunda hingga lima tahun ke depan.
“Capaian air bersih itu sudah 80 persen lebih, bahkan 85 persen lebih. Sehingga kami menyarankan jangan menunggu 2029, kenapa tidak diselesaikan di 2027,” ujarnya, Rabu (13/5/2026).
“Air bersih ini kan kebutuhan dasar, masyarakat tidak bisa menunggu sampai 2029 baru mendapatkan akses,” tegas Rohim.
Selain mendorong percepatan target, DPRD juga meminta Pemkot Samarinda untuk memanfaatkan pendapatan daerah yang bersumber dari Perumdam Tirta Kencana. Sebagian keuntungan perusahaan daerah itu, kata Rohim, sebaiknya dikembalikan untuk mendukung perluasan jaringan layanan air minum, khususnya di wilayah yang belum optimal.
“Pendapatan dari Perumdam itu kita minta sebagian digunakan untuk menambah cakupan layanan air minum yang belum selesai,” katanya.
Pansus LKPJ DPRD Samarinda berharap rekomendasi ini menjadi bahan pertimbangan Pemkot dalam menyusun kebijakan pembangunan ke depan. Kebutuhan layanan dasar dinilai menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan kualitas hidup masyarakat.
DPRD memastikan akan terus mengawal pelaksanaan rekomendasi tersebut. Tujuannya, percepatan layanan air bersih benar-benar terealisasi dan dirasakan masyarakat secara merata.