SAMARINDA — Di tengah pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kaltim, Pansus DPRD justru menyoroti gelombang kritik publik yang mengarah ke pemerintah daerah. Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Fadly Imawan, menegaskan bahwa kritik di media sosial, pemberitaan, hingga aksi demonstrasi tidak bisa dianggap sebagai kegaduhan biasa.
“Pansus LKPJ mencermati dinamika penyelenggaraan pemerintahan, meningkatnya intensitas atensi publik yang berkembang secara masif di berbagai ruang publik,” kata Fadly saat menyampaikan laporan dalam rapat paripurna DPRD Kaltim, Senin (18/5/2026).
Menurut Fadly, fenomena ini justru menunjukkan partisipasi dan ekspektasi masyarakat terhadap kinerja pemda semakin tinggi. Ia mendorong pemerintah daerah untuk bersikap terbuka dan menjadikan kritik sebagai bahan introspeksi yang konstruktif.
“Pansus LKPJ memandang perlu adanya sikap terbuka dan bijaksana dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, baik eksekutif maupun legislatif, untuk menjadikan kritik tersebut sebagai bahan introspeksi yang konstruktif,” ujarnya.
Fadly menambahkan, introspeksi itu harus diwujudkan dalam bentuk evaluasi kebijakan yang terukur, perbaikan tata kelola komunikasi publik, serta peningkatan kualitas pelayanan berbasis kebutuhan masyarakat. Ia mengingatkan agar kritik tetap didasarkan pada data dan fakta yang relevan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dari sisi keuangan, APBD Provinsi Kaltim tahun 2025 tercatat sebesar Rp 21,746 triliun. Realisasi pendapatan daerah mencapai Rp 17,735 triliun atau 82,61 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) menyentuh Rp 4,773 triliun dengan capaian 91,71 persen, di mana sektor pajak daerah mendominasi hingga 84,47 persen.
Namun, Pansus menyoroti realisasi belanja yang baru mencapai 89,08 persen. Titik terlemah ada pada belanja gedung dan bangunan yang hanya terserap 77,65 persen. Dokumen LKPJ mencatat sejumlah faktor penyebab rendahnya serapan, mulai dari keterlambatan proses lelang, rendahnya kesiapan proyek, konflik sosial, hingga lemahnya kontrol terhadap kesiapan pelaksanaan proyek.
Pansus mendorong pemerintah daerah untuk mengintensifkan penggalian sumber pendapatan lain-lain yang sah. Salah satu potensi yang disorot adalah optimalisasi penerimaan bagi hasil dari pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral dan batu bara.
“Optimalisasi pendapatan mencakup pemanfaatan potensi pendapatan bagi hasil dari pemegang IUPK pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Fadly.
Pansus meminta BPKAD, Bapenda, dan perangkat daerah terkait untuk lebih agresif menggali potensi pendapatan demi mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Dengan ruang fiskal yang masih tersisa, Pansus menilai pemerintah provinsi harus mempercepat eksekusi proyek agar manfaat langsung dirasakan masyarakat.