SANGATTA — Sembilan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menerima predikat merah dalam program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) 2024-2025 yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). PROPER merah menandakan pengelolaan lingkungan perusahaan tersebut tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Menanggapi hal itu, aktivis lingkungan mendorong perusahaan dan pemerintah daerah untuk membuka dokumen lingkungan secara transparan. Menurut mereka, keterbukaan ini penting agar publik bisa mengawasi langsung upaya perbaikan yang dilakukan perusahaan-perusahaan tersebut.
PROPER merah bukan sekadar label administratif. Bagi warga yang tinggal di sekitar kawasan industri, predikat ini jadi sinyal bahwa potensi pencemaran atau kerusakan lingkungan masih tinggi. Aktivis menilai, tanpa akses publik terhadap dokumen lingkungan, masyarakat kesulitan memastikan perusahaan benar-benar menjalankan kewajiban pengelolaan limbah dan reklamasi.
Dokumen lingkungan seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) dan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) berisi data konkret tentang emisi, pengelolaan limbah B3, hingga tata kelola air. Aktivis menekankan bahwa keterbukaan dokumen ini memungkinkan masyarakat dan LSM ikut memantau kepatuhan perusahaan. “Tanpa data, masyarakat hanya bisa menerima informasi sepihak,” ujar seorang pegiat lingkungan di Kutim.
Perusahaan yang mendapat PROPER merah diwajibkan menyusun rencana perbaikan lingkungan yang disetujui KLH. Jika dalam waktu tertentu tidak ada perbaikan signifikan, sanksi administratif hingga pencabutan izin lingkungan bisa dijatuhkan. Aktivis berharap Pemkab Kutim tidak hanya menunggu sanksi pusat, tetapi juga aktif memantau langsung ke lapangan.
KLH biasanya akan memantau perkembangan perbaikan perusahaan PROPER merah secara berkala. Sementara itu, aktivis mendesak DPRD Kutim menggagas rapat dengar pendapat dengan perusahaan dan dinas terkait. Tujuannya, memastikan ada peta jalan perbaikan yang jelas dan bisa diakses publik.
Warga di desa-desa penyangga kawasan industri menjadi pihak yang paling rentan. Mulai dari potensi pencemaran udara, pencemaran sungai, hingga berkurangnya hasil tangkapan nelayan. Aktivis berharap keterbukaan dokumen lingkungan bisa menjadi alat bagi warga untuk menuntut hak atas lingkungan yang sehat.
Tidak langsung. PROPER merah adalah peringatan awal. Perusahaan masih diberi kesempatan memperbaiki kinerja lingkungan dalam periode tertentu. Namun, jika tidak ada perubahan, sanksi bisa dinaikkan menjadi PROPER hitam yang berujung pada penghentian kegiatan.
Masyarakat bisa mengajukan permohonan informasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kutim atau langsung ke perusahaan. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menjamin hak warga untuk mendapatkan dokumen lingkungan. Aktivis menyarankan warga membentuk forum pemantau bersama LSM lokal agar pengawasan lebih efektif.