Dishub PPU Tegaskan Larangan Pungutan di Dalam Pasar Tradisional, Retribusi Hanya di Pintu Utama

Penulis: Ridho Pratama  •  Senin, 01 Juni 2026 | 15:10:26 WIB
Dishub PPU tegaskan retribusi pasar tradisional hanya dikenakan di pintu utama.

PENAJAM — Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Penajam Paser Utara (PPU), Agus Dahlan, memberikan peringatan tegas kepada seluruh pedagang dan pengelola pasar tradisional di wilayahnya. Ia menegaskan bahwa sistem retribusi yang baru hanya berlaku di satu titik, yaitu pintu utama masuk kawasan pasar, dan tidak boleh ada pungutan tambahan di dalam area pasar.

Retribusi Hanya di Satu Titik, Tak Boleh Ganda

Agus Dahlan menyatakan bahwa kebijakan ini diambil untuk menghilangkan praktik pungutan liar yang kerap merugikan pedagang. “Sistem tata kelola retribusi sudah bersifat final di pintu utama,” ujarnya. Artinya, setelah pedagang membayar retribusi di pintu masuk, mereka tidak akan dikenakan biaya lain saat berjualan di dalam pasar.

Apa Dampak Kebijakan Ini bagi Pedagang PPU?

Kebijakan ini memberikan kepastian biaya bagi pedagang. Sebelumnya, banyak pedagang mengeluhkan adanya pungutan dari berbagai pihak saat berada di dalam pasar. Dengan sistem satu pintu ini, beban biaya yang harus dikeluarkan pedagang menjadi lebih transparan dan terprediksi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan iklim usaha di pasar tradisional PPU.

Bagaimana Pengawasan Agar Tak Ada Pelanggaran?

Dishub PPU akan melakukan pengawasan secara berkala untuk memastikan tidak ada oknum yang memungut biaya di luar pintu utama. Agus Dahlan mengimbau para pedagang untuk segera melapor jika menemukan praktik pungutan liar di dalam pasar. “Kami akan tindak tegas siapa pun yang melanggar,” tegasnya.

Siapa yang Paling Terdampak?

Pedagang kecil dan menengah di pasar tradisional menjadi pihak yang paling merasakan dampak positif dari kebijakan ini. Dengan adanya larangan pungutan di dalam pasar, modal usaha mereka tidak terkikis oleh biaya-biaya tak terduga. Hal ini juga menjadi angin segar bagi ibu rumah tangga yang berbelanja, karena harga barang diharapkan lebih stabil.

Mengapa Kebijakan Ini Baru Diterapkan Sekarang?

Penerapan sistem retribusi satu pintu ini merupakan bagian dari upaya penertiban tata kelola pasar tradisional di PPU. Sebelumnya, banyak laporan masuk ke Dishub mengenai ketidakjelasan alur pembayaran retribusi yang seringkali menjadi celah pungutan liar. Dengan sistem baru, diharapkan tidak ada lagi kebingungan di kalangan pedagang.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: kaltimpost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top