SAMARINDA — Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025-2029 memicu perdebatan di masyarakat setelah secara eksplisit menyebut penyebaran budaya LGBTQ sebagai ancaman nonmiliter. Akademisi Universitas Mulawarman (Unmul) sekaligus praktisi psikologi Ayunda Ramadhani meminta publik tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa regulasi itu langsung mengkategorikan individu dengan orientasi seksual tertentu sebagai ancaman negara.
Ayunda menegaskan kebijakan pertahanan negara harus dipahami sesuai konteksnya. Menurutnya, yang menjadi perhatian pemerintah dalam Perpres tersebut adalah upaya penyebaran budaya yang dinilai bisa mengancam keberlangsungan generasi penerus bangsa.
“Kita harus cermat, yang disoroti adalah penyebaran budayanya. Ketika ada penyebaran budaya, ini dinilai dapat mengancam keberlangsungan generasi penerus. Karena itu, mungkin ditempatkan sebagai ancaman nonmiliter,” ujarnya, Jumat (10/7/2026).
Ia menambahkan kebijakan pertahanan negara mencakup aspek ideologi, sosial, dan budaya. Sehingga, penyebutan LGBTQ di dalamnya tidak bisa dibaca secara parsial tanpa melihat keseluruhan dokumen kebijakan.
Dari sisi keilmuan psikologi, Ayunda menjelaskan orientasi seksual tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai gangguan mental yang harus diubah atau disembuhkan. Ia mengingatkan bahwa tekanan psikologis yang muncul pada individu dengan orientasi seksual tertentu perlu dilihat secara spesifik.
“Kita perlu menerima bahwa tidak semua orang memiliki orientasi yang sama. Ini disebut variasi orientasi seksual. Namun, bukan berarti kita menormalisasi. Kita perlu memahami mengapa seseorang bisa mengembangkan orientasi seksual yang berbeda,” ungkapnya.
Ayunda menekankan bahwa setiap individu, apa pun orientasi seksualnya, tetap memiliki hak dan martabat sebagai manusia yang harus dihormati. Perbedaan pandangan terhadap isu ini, kata dia, tidak boleh menjadi alasan untuk memberi stigma, melakukan perundungan, atau tindakan diskriminatif.
Menghadapi hiruk-pikuk pemberitaan seputar Perpres tersebut, Ayunda mengajak masyarakat untuk meningkatkan literasi dan mencermati informasi secara utuh. Ia meminta publik tidak memberikan label tertentu hanya berdasarkan informasi yang tidak lengkap atau sekadar membaca judul berita.
“Mari tetap bijaksana ketika melihat suatu berita. Jangan hanya berhenti melihat judul, pahami secara utuh dan cari sumber berita yang lengkap. Semoga kesehatan mental masyarakat semakin baik dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat orang lain,” tutupnya.