BALIKPAPAN — Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan bersama Polda Kalimantan Timur dan Dinas Kehutanan Kaltim membongkar praktik pemalsuan dokumen kayu di CV MA. Operasi yang melibatkan Balai Gakkum Wilayah Kalimantan dan Polisi Militer Kodam VI/Mulawarman ini menyita ribuan batang kayu olahan dan dua unit mesin pembelah kayu.
Penyidik menemukan penggunaan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO) yang diduga tidak sah pada kayu yang diangkut oleh seorang sopir berinisial M. Dari hasil pendalaman awal, nomor seri dokumen tersebut diduga telah dipakai sebelumnya untuk pengangkutan di lokasi lain.
Dirjen Gakkum Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa setiap kayu yang bergerak dari sumber hingga tujuan akhir harus dapat ditelusuri legalitasnya. "Rantai pasok kayu harus bersih dari ruang abu-abu. Kalau dokumen dipakai untuk memberi kesan sah pada kayu yang bermasalah, yang terganggu bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga kepercayaan terhadap tata kelola hasil hutan," katanya dalam keterangan resmi, Senin.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom menyebutkan bahwa pemilik atau penanggung jawab CV MA berinisial S telah diperiksa. S diduga memesan dan membeli kayu olahan dari Berau, lalu menggunakan dokumen tidak sah untuk mengangkut kayu tersebut ke Balikpapan. Kayu itu kemudian disimpan, diolah kembali, dan dijual dari lokasi penumpukan perusahaan.
Petugas mengamankan tiga orang pekerja serta M yang saat itu sedang mengangkut kayu olahan jenis meranti menggunakan truk. Dari lokasi usaha dan kendaraan, polisi menyita satu unit truk, 1.205 batang kayu olahan berbagai ukuran, dua unit mesin pembelah kayu, dan dua karung serbuk gergaji hasil pengolahan.
Penyidik tidak hanya fokus pada kayu yang ditemukan di lokasi. "Yang kami dalami adalah bagaimana kayu dipesan, dibeli, diangkut, disimpan, diolah kembali, dan dijual. Kami juga mendalami penggunaan SKSHH-KO yang diduga tidak sah," ujar Leonardo.
Tim gabungan kini mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berperan membuat, menyediakan, atau memperjualbelikan dokumen palsu untuk mengangkut dan mengedarkan kayu olahan. Polda Kalimantan Timur bersama Balai Gakkum Kalimantan terus melakukan pendalaman terkait asal-usul kayu, keabsahan dokumen, pihak pemasok, dan pihak penerima.