SAMARINDA — Dispar Kaltim memulai penyusunan Rindekrafda 2026–2030 sebagai peta jalan pengembangan ekonomi kreatif di provinsi tersebut. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan subsektor unggulan hingga 7 persen per tahun.
Dokumen perencanaan sebelumnya dinilai belum mampu mengakomodasi dinamika industri kreatif yang bergerak cepat. Kepala Dispar Kaltim, Puguh Harjanto, mengatakan, Rindekrafda baru akan menjadi acuan bagi pemerintah kabupaten/kota dalam menyusun program prioritas.
"Kami ingin ada keseragaman arah kebijakan antara provinsi dan daerah. Selama ini banyak program jalan sendiri-sendiri, tidak terukur," ujarnya dalam rapat koordinasi di Samarinda, Rabu (23/7/2026).
Penyusunan Rindekrafda 2026–2030 akan memetakan potensi 17 subsektor ekonomi kreatif sesuai amanat Perpres No. 6/2015. Subsektor yang menjadi prioritas di Kaltim antara lain kuliner, fesyen, kriya, film dan animasi, serta aplikasi dan game.
Data Dispar Kaltim mencatat, kontribusi ekonomi kreatif terhadap PDRB provinsi saat ini masih di bawah 5 persen. Angka itu jauh dari potensi yang dimiliki, terutama di kota-kota penyangga IKN seperti Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara.
Dalam rancangan awal, Rindekrafda 2026–2030 menargetkan pertumbuhan nilai tambah ekonomi kreatif sebesar 7 persen per tahun. Selain itu, dokumen ini juga akan memuat target penyerapan tenaga kerja di sektor kreatif hingga 15.000 orang pada 2030.
Dispar Kaltim menggandeng akademisi dari Universitas Mulawarman dan praktisi industri kreatif dalam proses penyusunan. Tim penyusun juga akan melakukan forum group discussion (FGD) di empat zona: Samarinda, Balikpapan, Bontang, dan Kutai Kartanegara.
Rancangan Rindekrafda ditargetkan selesai pada akhir September 2026. Setelah itu, dokumen akan dibahas bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kaltim sebelum ditetapkan melalui peraturan gubernur.
Implementasi tahap awal dijadwalkan mulai Januari 2027, bersamaan dengan dimulainya tahun anggaran daerah. Dispar Kaltim berharap, Rindekrafda baru bisa menjadi payung hukum bagi pengembangan ekosistem kreatif yang lebih terstruktur dan berkelanjutan.