Kemenag Kaltim Ingatkan Umat: Salurkan Zakat ke Baznas atau LAZ Berizin demi Keamanan Syariat

Penulis: Redaksi  •  Senin, 09 Februari 2026 | 11:14:03 WIB
Kemenag Kaltim mengimbau masyarakat menyalurkan zakat melalui lembaga resmi berizin.

SAMARINDA – Menjelang datangnya bulan suci Ramadan, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Kalimantan Timur mengeluarkan imbauan penting bagi umat Muslim terkait penyaluran Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS). Masyarakat diharapkan lebih selektif dan menyalurkan kewajiban keagamaannya melalui lembaga amil zakat yang memiliki legalitas resmi.

Langkah ini ditekankan untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, serta memastikan pendistribusian dana zakat benar-benar sampai ke tangan yang berhak (mustahik) sesuai syariat Islam.

Mengenal Lembaga Pengelola Zakat di Kaltim

Kasi Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Kaltim, Munawwarah, menjelaskan bahwa saat ini terdapat dua pilar utama pengelola zakat di Kalimantan Timur:

Baznas (Badan Amil Zakat Nasional): Lembaga pemerintah non-struktural yang sudah terbentuk di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Timur.

LAZ (Lembaga Amil Zakat): Lembaga yang didirikan oleh masyarakat. Hingga saat ini, Kemenag Kaltim telah menerbitkan izin untuk 17 LAZ, yang terdiri dari skala kabupaten/kota, provinsi, hingga kantor perwakilan nasional.

Proses Perizinan dan Pengawasan Ketat

Munawwarah menegaskan bahwa sebuah lembaga zakat tidak diperbolehkan membuka kantor operasional secara sembarangan. Setiap LAZ wajib melewati serangkaian verifikasi administrasi dan survei lapangan yang ketat sebelum mendapatkan izin.

"Kami melakukan penelusuran mendalam, termasuk berkoordinasi dengan Kemenag di lokasi pusat lembaga tersebut berasal. Jadi, izin tidak keluar secara instan hanya karena berkas lengkap," ujar Munawwarah, Senin (9/2/2026).

Setelah beroperasi, lembaga-lembaga ini tetap berada di bawah pengawasan Kemenag dan wajib menjalani audit berkala. Hal ini dilakukan untuk memastikan dana yang terkumpul disalurkan sesuai dengan delapan asnaf (golongan penerima zakat) seperti fakir miskin, fisabilillah, hingga gharim.

Mengapa Harus Lewat Lembaga Resmi?

Penyaluran melalui lembaga berizin memberikan kepastian bahwa bantuan tidak tumpang tindih. Lembaga resmi memiliki sistem pendataan yang terintegrasi, sehingga manfaat zakat dapat dirasakan secara lebih luas dan merata oleh masyarakat yang membutuhkan.

"Zakat memiliki aturan syariat yang ketat. Penyalurannya tidak boleh keluar dari delapan asnaf yang telah ditetapkan. Melalui lembaga resmi, tata kelolanya lebih profesional dan manfaatnya bagi penguatan ekonomi umat jauh lebih besar," pungkasnya.

Reporter: Redaksi
Back to top