Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mengklarifikasi isu pengadaan kursi pijat Gubernur Rudy Mas'ud senilai Rp125 juta yang sempat memicu polemik di masyarakat. Penjelasan resmi menyebutkan bahwa anggaran tersebut sebenarnya dialokasikan untuk dua unit fasilitas, sementara kursi yang digunakan pimpinan hanya berharga sekitar Rp47 juta.
SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memberikan penjelasan resmi terkait beredarnya informasi mengenai pengadaan kursi pijat untuk Gubernur Kaltim, Rudy Mas'ud. Langkah ini diambil guna meluruskan persepsi publik mengenai nilai pengadaan barang yang dianggap fantastis untuk satu unit fasilitas pimpinan.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka Rp125 juta yang ramai diperbincangkan bukan merujuk pada harga satu unit kursi. Informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman lebih lanjut mengenai penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Faisal menjelaskan bahwa dokumen pengadaan pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) mencatat nilai tersebut untuk pengadaan dua unit kursi pijat. Berdasarkan data riil di lapangan, belanja tersebut bahkan tidak mencapai pagu maksimal yang ditetapkan dalam anggaran.
Dalam keterangannya, Faisal membeberkan rincian nilai belanja yang sebenarnya terjadi. Pihak Pemprov memastikan bahwa proses pengadaan dilakukan secara transparan melalui mekanisme yang berlaku di lingkungan birokrasi pemerintahan daerah.
“Angka Rp125 juta itu adalah untuk dua unit pengadaan yang tercatat di Biro Barjas dengan realisasi Rp.120.599.999,- bukan harga untuk satu unit,” jelas Muhammad Faisal secara terperinci. Pernyataan ini sekaligus mematahkan narasi yang menyebutkan bahwa satu kursi pijat gubernur menghabiskan dana ratusan juta rupiah.
Lebih lanjut, kursi pijat yang saat ini digunakan sebagai fasilitas penunjang kerja pimpinan memiliki nilai per unit sekitar Rp47 juta. Dengan selisih angka yang cukup signifikan antara isu yang beredar dengan fakta administrasi, Pemprov berharap masyarakat dapat melihat proporsi anggaran secara jernih.
Polemik ini sebelumnya sempat ditanggapi langsung oleh Gubernur Rudy Mas’ud. Sebagai bentuk tanggung jawab moral terhadap kegaduhan yang muncul, ia sempat menyampaikan permohonan maaf dan menyatakan kesiapan untuk mengganti biaya fasilitas tersebut menggunakan dana pribadi.
Namun, keinginan Gubernur untuk mengambil alih pembiayaan secara mandiri menemui kendala regulasi. Hal ini terungkap setelah dilakukan rapat pembahasan administrasi belanja barang dan jasa serta pengelolaan barang milik daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim pada Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan hasil rapat koordinasi tersebut, disimpulkan bahwa mekanisme pembelian pribadi terhadap aset yang sudah terlanjur dibeli negara tidak dapat dilaksanakan. Hal ini berkaitan erat dengan status hukum barang tersebut dalam sistem akuntansi pemerintah daerah.
Keputusan tersebut diambil karena kursi pijat dan fasilitas lainnya, termasuk akuarium, telah resmi tercatat sebagai aset Pemerintah Provinsi. Secara aturan, barang milik daerah tidak dapat dialihkan kepemilikannya kepada individu kecuali melalui mekanisme lelang, yang dalam kasus ini syarat-syaratnya belum terpenuhi.
Pihak Pemprov Kaltim menegaskan bahwa dari sisi administrasi, seluruh tahapan pengadaan barang tersebut telah mengikuti prosedur yang berlaku. Prosesnya diklaim telah mengacu pada harga pasar yang wajar dan melewati verifikasi ketat di internal Biro Barjas.
Klarifikasi ini diharapkan mampu meredam perdebatan di ruang publik mengenai efisiensi anggaran di lingkungan Pemprov Kaltim. Penekanan pada status aset daerah menjadi poin penting bahwa fasilitas tersebut merupakan properti negara yang melekat pada jabatan, bukan milik pribadi pimpinan yang sedang menjabat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memastikan akan terus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap pengelolaan anggaran daerah. Penjelasan ini menjadi bagian dari upaya akuntabilitas publik agar setiap rupiah yang dikeluarkan dari APBD dapat dipertanggungjawabkan sesuai peruntukannya.