Pemerintah Hapus Biaya PBG dan BPHTB Rumah Subsidi di Kaltim

Penulis: Prayoga Santana  •  Rabu, 06 Mei 2026 | 17:58:01 WIB
Pemerintah pusat hapus biaya PBG dan BPHTB untuk rumah subsidi di Kalimantan Timur.

BALIKPAPAN — Pemerintah pusat mengambil langkah tegas untuk memangkas hambatan biaya dan birokrasi dalam penyediaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di Kalimantan Timur. Keputusan ini menjadi atensi khusus dalam kunjungan kerja lintas kementerian di Balikpapan, Selasa (5/5/2026).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, menyatakan bahwa penghapusan beban biaya seperti retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) merupakan strategi utama. Langkah ini bertujuan agar harga rumah subsidi tetap terjangkau oleh daya beli masyarakat luas.

“Relaksasi ini harus diikuti pemerintah daerah. Kalau sudah berjalan, dampaknya langsung terasa pada harga jual rumah,” ujar Maruarar di markas Batalyon Infanteri Raider 600/Modang.

Relaksasi Biaya untuk Kejar Target 350 Ribu Unit

Kebijakan penghapusan biaya ini sejalan dengan peningkatan target pembangunan rumah subsidi secara nasional. Pada tahun 2026, pemerintah mematok angka pembangunan mencapai 350 ribu unit, meningkat signifikan dari tahun-tahun sebelumnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, memperingatkan para kepala daerah agar tidak menciptakan regulasi yang menghambat program strategis nasional ini. Menurutnya, sektor perumahan adalah kunci dalam menekan angka kemiskinan di daerah.

“Program ini bukan sekadar pembangunan fisik, tapi juga bagian dari solusi sosial. Karena itu, aturan di daerah jangan menjadi hambatan baru,” tegas Tito di hadapan Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud dan Wali Kota Balikpapan Rahmad Mas’ud.

Birokrasi Daerah Masih Jadi Ganjalan Utama Pengembang

Meski pemerintah pusat telah memberikan relaksasi biaya, para pengembang properti di Kalimantan Timur mengungkapkan bahwa durasi perizinan masih menjadi momok. Ketua Apersi Kaltim, Sunarti Amrullah, membeberkan fakta bahwa pengurusan site plan di Balikpapan bisa memakan waktu hingga dua tahun.

Persoalan ini dipicu oleh adanya tambahan regulasi daerah, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR). Padahal, pemerintah telah mendorong penggunaan sistem Online Single Submission (OSS) untuk menyederhanakan prosedur.

“Kami berharap ada penyelarasan aturan antara pusat dan daerah, supaya target pembangunan bisa tercapai,” kata Sunarti.

Realisasi Pembangunan Rumah di Kaltim Masih Rendah

Data internal Apersi Kaltim menunjukkan adanya kesenjangan lebar antara target dan realisasi di lapangan. Untuk tahun ini, pengembang menargetkan pembangunan 5.000 unit rumah subsidi di wilayah Balikpapan, Samarinda, dan Penajam Paser Utara (PPU).

Namun, hingga saat ini realisasi pembangunan baru menyentuh angka 800 unit. Lambatnya penyerapan ini berkorelasi langsung dengan panjangnya rantai perizinan yang harus dilalui pengembang sebelum memulai konstruksi.

Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, menambahkan bahwa percepatan perizinan akan memberikan efek domino pada pertumbuhan ekonomi daerah. Investasi sektor properti dinilai mampu menggerakkan industri terkait serta mempermudah akses kepemilikan hunian bagi warga lokal.

Reporter: Prayoga Santana
Back to top