Pemprov Kaltim Raup Rp 2,1 Miliar dari Lelang Kendaraan Dinas

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Jumat, 08 Mei 2026 | 11:50:01 WIB
Pemprov Kaltim berhasil meraih pendapatan Rp 2,1 miliar dari lelang kendaraan dinas secara daring.

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tengah mempercepat penataan aset daerah guna meningkatkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokus utama kebijakan ini menyasar sejumlah fasilitas publik dan bangunan yang selama ini belum tergarap secara maksimal agar memberikan kontribusi nyata bagi kas daerah.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim Ahmad Muzakir menjelaskan bahwa manajemen aset kini dilakukan dengan pendekatan yang lebih profesional. Salah satu capaian signifikan terlihat dari pelaksanaan lelang akbar berbagai kendaraan dinas mulai dari mobil, motor, hingga ekskavator.

"Langkah transparansi juga ditunjukkan melalui pelaksanaan lelang akbar kendaraan dinas secara daring yang berhasil menyumbang pemasukan daerah hingga Rp2,1 miliar," kata Ahmad Muzakir di Samarinda, Kamis.

Hotel Atlet Capai Okupansi 90 Persen Setelah Belasan Tahun Mangkrak

Selain lelang kendaraan, Pemprov Kaltim berhasil menghidupkan kembali Hotel Atlet yang sempat terbengkalai selama belasan tahun. Melalui pengelolaan yang lebih intensif, fasilitas tersebut kini mencatatkan tingkat keterisian kamar hingga 90 persen dan terus dikembangkan sarana prasarananya.

Pemerintah daerah berencana menggandeng mitra kerja sama untuk menambah fasilitas pendukung seperti restoran dan kafe di area hotel. Lokasi yang strategis menjadi modal utama untuk menarik minat pengelola profesional guna memperkuat daya tarik komersial aset tersebut.

Optimalisasi juga menyasar aset fisik lainnya seperti gedung pertemuan di Jalan Jakarta Loa Bakung dan fasilitas olahraga di Jalan Jenderal Suprapto. Kedua lokasi ini kini disewakan untuk berbagai agenda kegiatan masyarakat dengan mekanisme retribusi yang langsung masuk ke rekening kas daerah.

Gunakan Jasa Penilai Publik demi Transparansi Tarif Sewa

Dalam menentukan nilai ekonomi aset, BPKAD Kaltim melibatkan pihak eksternal untuk menjamin objektivitas. Penentuan tarif sewa tidak diputuskan secara sepihak, melainkan melalui penilaian dari kantor jasa penilai publik serta instansi pemerintah terkait seperti DJKN dan KPKNL.

"Penentuan tarif sewa terhadap aset-aset tersebut melibatkan kantor jasa penilai publik serta penilai pemerintah seperti DJKN dan KPKNL demi objektivitas," ujar Muzakir.

Untuk aset yang memiliki nilai ekonomi tinggi seperti kawasan Lembuswana, pemerintah saat ini sedang memproses kerja sama pengelolaan dengan pihak manajemen yang mumpuni. Sementara itu, aset berupa sisa bongkaran bangunan yang sudah tidak memiliki nilai manfaat akan langsung dijual sesuai regulasi Permendagri.

Efisiensi Fiskal dan Pencegahan Pungutan Liar

Selain menggenjot pendapatan dari aset fisik, Pemprov Kaltim menerapkan kebijakan efisiensi fiskal yang ketat. Langkah ini dilakukan dengan menunda kegiatan non-prioritas serta memangkas frekuensi perjalanan dinas demi menjaga stabilitas keuangan daerah di tengah upaya penataan manajemen.

Muzakir menegaskan bahwa seluruh sistem pengelolaan aset ini dirancang untuk menutup celah penyimpangan. Penyetoran hasil pemanfaatan aset dilakukan secara langsung ke kas daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

"Seluruh hasil dari pengelolaan dan pemanfaatan aset tersebut disetorkan langsung ke kas daerah guna menjamin akuntabilitas serta mencegah terjadinya praktik pungutan liar," pungkasnya.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top