TENGGARONG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pesut Mahakam oleh DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) belum kunjung menemui titik temu. Hingga kini, draf regulasi tersebut masih berada pada tahap penyempurnaan naskah akademik setelah mendapatkan sejumlah koreksi dari pemerintah pusat dan provinsi.
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengungkapkan bahwa koreksi dari Biro Hukum Provinsi Kalimantan Timur dan Kementerian Hukum menjadi alasan utama regulasi ini belum bisa difinalisasi. Penguatan dasar hukum dan landasan ilmiah dinilai krusial agar peraturan tersebut memiliki legitimasi yang kuat saat diimplementasikan.
Menurut Ahmad Yani, penyusunan regulasi untuk mamalia air tawar seperti Pesut Mahakam memiliki tantangan tersendiri. Minimnya referensi kebijakan serupa, baik di tingkat nasional maupun internasional, membuat panitia khusus (pansus) harus bekerja ekstra dalam mencari studi komparasi yang relevan.
"Memang harus ada contoh atau minimal studi perbandingan dengan daerah atau negara lain. Itu yang masih menjadi pertimbangan sambil kami mencari referensi," ujar Ahmad Yani saat ditemui di Tenggarong, Kamis (7/5/2026).
Kendati prosesnya memakan waktu lama, ia memastikan perlindungan spesies endemik ini tetap menjadi prioritas legislatif. Kehati-hatian dalam menyusun setiap pasal dilakukan agar perda tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan tidak berbenturan dengan aturan di atasnya.
Pimpinan Program Yayasan Konservasi RASI, Daniela Kreb, menilai durasi pembahasan yang mencapai empat tahun menunjukkan adanya hambatan serius dalam birokrasi. Selain tantangan di tingkat daerah, sinkronisasi kewenangan dengan pemerintah pusat sering kali menjadi ganjalan dalam menetapkan status perlindungan kawasan.
Daniela, yang kerap dijuluki "Ibu Pesut", mengamati adanya pergeseran arah kebijakan dalam melindungi mamalia tersebut. Saat ini, penguatan perlindungan justru lebih diarahkan melalui