SAMARINDA — Tim Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menggerebek sebuah gedung di Jakarta Barat yang dijadikan markas operasional judi online jaringan internasional. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diringkus dalam kondisi tertangkap tangan saat sedang mengoperasikan ribuan perangkat elektronik untuk aktivitas perjudian.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sejumlah warga asing di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi menemukan praktik perjudian yang dikelola secara terorganisasi oleh sindikat lintas negara.
Dari total 321 orang yang diamankan, warga negara Vietnam mendominasi dengan jumlah 228 orang, disusul warga negara Tiongkok sebanyak 57 orang. Selain itu, polisi juga menangkap 13 warga Myanmar, 11 warga Laos, 5 warga Thailand, serta masing-masing 3 orang dari Malaysia dan Kamboja.
“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sudah melakukan operasional ataupun kegiatan perjudian online,” ujar Wira Satya Triputra pada Sabtu (9/5/2026).
Penyidik menyita berbagai barang bukti krusial di lokasi kejadian, mulai dari paspor, telepon genggam, laptop, hingga komputer. Polisi juga menemukan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang asing yang diduga merupakan hasil dari transaksi judi online tersebut.
Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menyoroti fenomena baru di mana Indonesia kini menjadi sasaran lokasi operasional sindikat siber internasional. Hal ini merupakan dampak dari pengetatan pengawasan keamanan di beberapa negara tetangga.
“Pasca ditertibkannya pola operasi daring di Myanmar, Kamboja, Laos, dan Vietnam, mulai terjadi pergeseran ke Indonesia,” ungkap Untung.
Saat ini, Bareskrim Polri tengah melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap 75 domain dan situs web yang digunakan oleh para pelaku. Polisi juga bekerja sama dengan pihak terkait untuk melakukan tracing aliran dana serta melacak alamat IP yang digunakan oleh jaringan komunikasi sindikat ini.
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa penindakan tegas ini merupakan instruksi langsung dalam mendukung program kerja pemerintah. Pemberantasan judi online menjadi salah satu poin utama dalam agenda penegakan hukum nasional.
“Ini merupakan satu bagian yang terintegrasi dengan program Bapak Presiden Republik Indonesia, Program Asta Cita, di mana implementasi dalam proses penegakan hukum, khususnya terkait perjudian online jaringan internasional,” kata Trunoyudo.
Hingga saat ini, ratusan WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lokal. Bareskrim Polri berkomitmen untuk terus mengembangkan kasus ini guna memutus rantai jaringan judi online yang beroperasi di wilayah hukum Indonesia.