Polemik Retribusi Bontang Kuala, DPRD Segera Gelar Mediasi

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Minggu, 10 Mei 2026 | 17:46:01 WIB
DPRD Kota Bontang memfasilitasi mediasi terkait polemik retribusi di pelataran wisata Bontang Kuala.

BONTANG — DPRD Kota Bontang resmi turun tangan meredam polemik penarikan retribusi di pelataran wisata Bontang Kuala. Langkah ini merespons penolakan terbuka kelompok masyarakat terhadap tarif masuk yang baru saja berlaku. Legislatif bergerak cepat guna mencegah konflik berkepanjangan di destinasi unggulan tersebut.

Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, akan memfasilitasi pertemuan antara warga, Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar), serta instansi terkait. Mediasi dijadwalkan berlangsung di Kantor Kelurahan Bontang Kuala untuk mencari solusi tanpa merugikan pelaku usaha maupun pengunjung.

"Kita akan bahas nanti di pertemuan itu dan musyawarahkan jalan keluarnya bagaimana," ujar Andi Faizal seusai agenda Pramuka Kota Bontang, Minggu (10/5/2026).

Alasan Warga Tolak Tarif Masuk Rp 5.000

Gejolak memuncak sejak pemberlakuan tarif masuk pelataran sebesar Rp 5.000 per orang. Kelompok Masyarakat Bontang Kuala Bersatu (MBKB) menjadi pihak paling vokal menyuarakan keberatan terhadap aturan tersebut. Mereka menilai pungutan tambahan ini memberatkan wisatawan.

Warga khawatir biaya masuk tersebut menurunkan minat kunjungan secara drastis. Kondisi ini berisiko memukul pendapatan pedagang kuliner dan pelaku UMKM yang selama ini bergantung pada keramaian pengunjung. Tanpa sekat biaya, ekosistem ekonomi di kampung wisata air dinilai lebih sehat.

Andi Faizal menekankan setiap kebijakan publik harus mempertimbangkan dampak ekonomi warga secara matang. DPRD ingin memastikan pemerintah daerah tidak sekadar mengejar target pendapatan daerah. Keberlangsungan ekosistem wisata di tingkat kelurahan harus menjadi prioritas utama.

Penerapan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Terbaru

Kebijakan penarikan biaya masuk ini sebenarnya memiliki dasar hukum kuat. Pemerintah Kota Bontang mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2025. Aturan ini merupakan perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Meski memiliki payung hukum, implementasi di lapangan terganjal tantangan sosiologis akibat sosialisasi yang belum maksimal. Melalui mediasi, legislatif berharap muncul solusi teknis yang adil. Opsi yang disiapkan mencakup penyesuaian tarif hingga skema pengelolaan yang lebih melibatkan masyarakat lokal.

"Kita ingin aspirasi masyarakat dapat tersampaikan secara langsung kepada pemerintah daerah," tutup Andi Faizal.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: jurnaltoday.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top