MK Putuskan Jakarta Tetap Ibu Kota Negara, Pemindahan ke IKN Tunggu Keppres Prabowo

Penulis: Ridho Pratama  •  Rabu, 13 Mei 2026 | 20:46:07 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak uji materi UU IKN, Jakarta tetap ibu kota negara.

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN). Putusan dengan nomor 71/PUU-XXIV/2026 itu dibacakan pada Selasa (12/5/2026).

Dengan putusan ini, kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi DKI Jakarta. Status itu baru akan berubah setelah Presiden menerbitkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.

Mengapa MK Menolak Gugatan Status Ibu Kota?

Hakim MK Adies Kadir menjelaskan, aturan dalam UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) tidak bisa dibaca terpisah. Pasal 2 UU DKJ harus dikaitkan dengan Pasal 73 UU DKJ yang secara tegas menyatakan perubahan status Jakarta baru berlaku penuh setelah Keppres pemindahan ibu kota diterbitkan.

“Artinya, dalam konteks permohonan a quo berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara tergantung pada penetapan dan pemberlakuan keputusan presiden dimaksud,” kata Adies Kadir saat membacakan pertimbangan putusan.

MK juga menyatakan bahwa dalil pemohon yang menilai terjadi ketidakpastian hukum terkait status ibu kota tidak beralasan menurut hukum. Tanpa adanya Keppres, Jakarta tetap menjalankan seluruh fungsinya sebagai ibu kota negara.

Rp147,41 Triliun Terserap, IKN Tetap Berjalan

Meski status Jakarta belum berubah, pemerintah tidak menghentikan pembangunan IKN di Kalimantan Timur. Hingga kuartal pertama 2026, proyek pembangunan kawasan inti pemerintahan dan infrastruktur pendukung telah menyerap anggaran negara sekitar Rp147,41 triliun.

Dana tersebut digunakan untuk pembangunan jalan akses, hunian ASN, kantor pemerintahan, sistem air minum, drainase, hingga kawasan pendukung lainnya di Nusantara. Proyek ini terus berjalan seiring dengan percepatan yang dimulai sejak 2022.

Apa yang Berubah bagi Warga Jakarta dan Kaltim?

Putusan MK ini tidak mengubah aktivitas pemerintahan di Jakarta. Seluruh kementerian, lembaga, dan kantor pemerintahan tetap beroperasi seperti biasa. Sementara bagi warga Kalimantan Timur, proyek IKN terus berlanjut tanpa kepastian kapan pemindahan benar-benar terjadi.

Kepastian itu kini berada di tangan Presiden Prabowo. Keppres pemindahan ibu kota menjadi satu-satunya dokumen yang bisa mengubah peta administrasi negara — memindahkan status dari Jakarta ke Nusantara.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: inibalikpapan.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top