SAMARINDA — Isu mundurnya sejumlah anggota Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur memicu sorotan dari kalangan advokat publik. Dyah Lestari Wahyuningtyas, perwakilan advokat, menegaskan bahwa proses pengunduran diri tidak bisa hanya disampaikan secara lisan tanpa dasar hukum yang jelas.
Menurut Dyah, setiap perubahan susunan anggota TAGUPP harus ditetapkan melalui keputusan gubernur. Ia merujuk pada Pergub Nomor 58 Tahun 2025 yang mengatur secara rinci mekanisme pemberhentian anggota tim ahli.
“Kalau berdasarkan aturan, harus ada keputusan gubernur. Tidak bisa hanya lisan,” ujar Dyah, Rabu (13/5/2026).
Ia menambahkan, tanpa dokumen resmi, proses pengunduran diri dianggap tidak sah dan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. “Kita bicara mekanisme. Kalau ada yang mengundurkan diri, apakah sudah ada keputusan gubernur atau belum,” tegasnya.
Dyah mengaku belum mendapatkan data pasti mengenai jumlah anggota TAGUPP yang telah mengundurkan diri. Informasi yang beredar di publik masih berbeda-beda.
“Ada yang bilang lima orang, ada yang bilang delapan sampai 10 orang,” jelasnya.
Ketidakjelasan ini, menurut Dyah, justru memperkuat perlunya transparansi dari pemerintah provinsi. Publik berhak mengetahui siapa saja yang masih aktif menjalankan tugas di TAGUPP.
Dyah menilai setiap perubahan susunan anggota harus diikuti dengan penerbitan surat keputusan (SK) gubernur yang baru. SK tersebut perlu diperbarui dan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kalau ada anggota yang mengundurkan diri, harus ada SK baru atau perubahan SK. Itu mekanismenya diatur dalam pergub,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa transparansi ini penting agar publik mengetahui pihak-pihak yang masih bertanggung jawab dalam tim percepatan pembangunan daerah. Tanpa pembaruan SK, dikhawatirkan akan muncul tumpang tindih wewenang dan informasi yang menyesatkan.