KALIMANTAN TIMUR — Pemerintah memperketat integrasi data kemiskinan dengan mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid untuk seluruh program bantuan sosial. Kebijakan ini bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran dan meminimalkan duplikasi data. Penyaluran pada Mei 2026 tetap mengacu pada pemutakhiran berkala yang dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat.
Nominal bantuan yang diterima setiap keluarga tidak seragam, melainkan bergantung pada indeks kebutuhan anggota keluarga atau jenis program yang diikuti. Untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah membagi kategori bantuan menjadi beberapa kelompok kesehatan dan pendidikan.
Sementara itu, untuk program Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako, KPM menerima dana sebesar Rp200.000 per bulan. Dana ini biasanya disalurkan sekaligus untuk dua atau tiga bulan tergantung kebijakan teknis di lapangan.
Status kepesertaan bansos tahun ini sangat bergantung pada posisi rumah tangga dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Data ini bersifat dinamis; artinya, seseorang yang sebelumnya menerima bantuan bisa saja dicoret jika dianggap sudah mampu secara ekonomi atau datanya tidak sinkron dengan Dukcapil.
Kriteria utama penerima adalah warga negara Indonesia yang masuk dalam kelompok desil bawah pada data kemiskinan. Selain itu, penerima tidak boleh berasal dari keluarga ASN, TNI, atau Polri. Sinkronisasi NIK KTP menjadi syarat mutlak agar sistem bisa memverifikasi kelayakan penerima secara otomatis.
Kementerian Sosial menyediakan dua kanal digital utama bagi masyarakat yang ingin memantau status bantuannya. Pastikan Anda menyiapkan KTP saat melakukan pengecekan agar data yang dimasukkan akurat.
Sistem akan menampilkan informasi berupa nama penerima, jenis bantuan (PKH/BPNT), dan status keberadaan data dalam DTSEN. Jika status menunjukkan "Ya", maka dana bantuan akan segera diproses sesuai jadwal perbankan.
Penyaluran dana dilakukan secara nontunai melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). KPM dapat menarik dana di jaringan Bank Himbara yang meliputi Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Bagi wilayah yang sulit menjangkau akses perbankan, distribusi tetap dilakukan melalui Kantor Pos terdekat.
Masyarakat diingatkan untuk tidak memberikan PIN KKS kepada orang lain atau melalui perantara calo. Seluruh proses pengecekan dan pencairan bantuan sosial ini tidak dipungut biaya sepeser pun. Jika menemukan kendala atau pungutan liar, warga dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial.