Nasdem Kaltim Pastikan Kursi DPRD Almarhum Kamaruddin Diisi Suara Terbanyak Kedua, Administrasi PAW Rampung

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Senin, 18 Mei 2026 | 15:58:01 WIB
Partai Nasdem Kaltim telah menyelesaikan administrasi PAW anggota DPRD pengganti almarhum Kamaruddin.

BALIKPAPAN — Partai Nasdem memastikan seluruh persyaratan administrasi untuk pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kalimantan Timur telah tuntas. Kursi yang sebelumnya ditempati almarhum Kamaruddin kini menunggu proses lanjutan di tingkat pemerintahan.

Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Kalimantan Timur, Celni Pita Sari, menegaskan bahwa mekanisme pergantian berjalan sesuai aturan partai dan hasil Pemilu.

“PAW-nya sudah berjalan. Syarat-syarat dari Partai Nasdem sudah selesai, sudah lama,” ujar Celni di kantornya, Senin (18/5/2026).

Proses Administrasi Kini di Tangan DPRD dan Pemprov

Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh partai, langkah selanjutnya berada di Sekretariat DPRD Kalimantan Timur. Dari sana, dokumen akan diteruskan ke Pemerintah Provinsi Kaltim sebelum akhirnya ditembuskan ke Kementerian Dalam Negeri untuk diterbitkan surat keputusan.

“Kita tinggal menunggu proses dari DPRD ke provinsi, kemudian ke Mendagri,” ungkap Celni.

Meski demikian, ia mengaku belum memantau perkembangan terbaru dari tahapan yang sedang berjalan di lembaga legislatif tersebut.

Nasdem Tak Ubah Mekanisme, Patuh pada Perolehan Suara Pemilu

Celni menegaskan bahwa kematian Kamaruddin tidak mengubah skema pengisian kursi. Partai tetap merujuk pada berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang perolehan suara sah di daerah pemilihan Balikpapan.

“Untuk proses dari Partai Nasdem sudah clear semua. PAW tetap sesuai hasil KPU, tidak ada yang berubah,” tegasnya.

Ia memastikan bahwa pengganti almarhum adalah caleg dengan raihan suara terbanyak kedua di dapil tersebut. Namun, Celni enggan menyebut nama kader yang bakal dilantik.

“Jadi suara terbanyak kedua,” pungkasnya.

Kursi DPRD Kaltim: Antara Tata Kelola Partai dan Hak Politik Warga

PAW merupakan mekanisme umum di parlemen ketika anggota dewan berhalangan tetap, termasuk karena meninggal dunia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD, penggantian dilakukan berdasarkan suara terbanyak berikutnya dari partai politik yang sama.

Proses ini memastikan kursi tidak kosong dan hak politik konstituen tetap terwakili. Hingga berita ini diturunkan, belum ada jadwal pasti kapan pengganti akan dilantik.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: beritakaltim.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top