DAMPAK LANGSUNG: Rumah Berjarak 10 Meter dari Lubang Tambang
Tim penasihat hukum warga, Paulinus Dugis, menyebutkan kondisi ini sudah berlangsung sejak 2022. Namun, pembahasan formal baru dimulai pada Agustus 2025 melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Kalimantan Timur.
“Banyak yang punya sertifikat, rumah bersertifikat, tapi tidak bisa lagi ditempati. Lahan mereka sudah tidak jelas, bahkan ada yang diduga digusur,” kata Paulinus saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).
Ia mengungkapkan, jarak antara rumah warga dengan lubang tambang hanya sekitar 10 meter. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi anak-anak.
“Ini tambangnya di tengah kampung. Ada rumah warga yang langsung berhadapan dengan lubang tambang. Kalau anak kecil lengah sedikit saja, itu bisa sangat berbahaya,” ujarnya.
KRITIK PENGAWASAN: Dinas ESDM Dinilai Lalai
Paulinus melontarkan kritik tajam kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur. Ia menilai lembaga tersebut tidak maksimal dalam mengawasi aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.
Menurut Paulinus, dalih bahwa kewenangan pertambangan berada di pemerintah pusat tidak bisa dijadikan alasan untuk mengabaikan persoalan yang dialami masyarakat setempat.
“Permasalahan yang ada sampai hari ini tidak selesai. Ini sudah berkali-kali RDP, tapi tidak ada kepastian. Yang kami tuntut itu ganti rugi lahan warga yang sudah ditambang,” tegasnya.
BELUM ADA KEPASTIAN: RDP Berulang Tanpa Hasil Konkret
Sejak Agustus 2025, konflik ini telah dibahas dalam beberapa kali Rapat Dengar Pendapat. Namun, hingga pertengahan Mei 2026, belum ada titik terang mengenai ganti rugi lahan dan rumah yang terdampak.
Warga yang sebelumnya tinggal di lahan legal dengan SHM kini terpaksa mengontrak di tempat lain. Mereka menuntut penyelesaian konkret dari pemerintah daerah dan perusahaan tambang.
APA LANGKAH SELANJUTNYA?
Paulinus menyatakan tim kuasa hukum akan terus mendesak DPRD Kaltim dan Pemkab Kutai Kartanegara untuk mengambil sikap tegas. Ia berharap ada intervensi langsung dari Gubernur Kalimantan Timur untuk memastikan hak-hak warga dipenuhi.
“Ini bukan sekadar sengketa administratif. Ini soal tempat tinggal dan keselamatan manusia,” pungkasnya.