KALIMANTAN TIMUR — Pernyataan itu dirilis Otorita IKN pada Jumat (22/5/2026) sebagai respons atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji UU IKN dan UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Troy menyebut keputusan MK justru memperkuat koridor hukum pemindahan ibu kota, bukan membatalkannya.
Troy menjelaskan, pembangunan IKN tidak hanya mengandalkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dua skema lain—investasi swasta dan Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU)—juga sudah berjalan.
"Semuanya bergulir pada saat ini. Proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak," kata Troy dalam siaran persnya.
Menurut Troy, penetapan resmi perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara merupakan kewenangan Presiden melalui Keputusan Presiden (Keppres). Ia menekankan bahwa putusan MK tidak mengubah status Nusantara sebagai ibu kota negara.
"Kami membutuhkan narasi tell the truth, the whole truth, and nothing but the truth. Fakta hari ini adalah IKN terus berproses dan terus dibangun," ujar Troy.
Otorita IKN secara khusus meminta publik mengoreksi narasi yang menyebut proyek mandek. Diksi "stagnan" dan "mangkrak" dinilai tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. Meski demikian, Otorita tidak merinci progres fisik terkini atau realisasi anggaran yang sudah terserap.
Putusan MK terbaru memang tidak membatalkan IKN sebagai ibu kota. Namun, sejumlah pengamat menilai keputusan itu memberi catatan serius terhadap proses legislasi dan tata kelola pemindahan. Pemerintah belum mengeluarkan Keppres pemindahan ibu kota secara resmi hingga saat ini.