SAMARINDA — Warga Samarinda yang akan merayakan Iduladha tahun ini harus lebih siap dengan aturan baru dari pemerintah kota. Pemkot Samarinda secara resmi melarang panitia kurban membuang limbah pemotongan hewan ke parit atau saluran drainase.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Samarinda yang diterbitkan beberapa waktu lalu. Isinya mencakup kewajiban bagi setiap panitia untuk mengelola limbah kurban secara mandiri dan ramah lingkungan.
Pemkot Samarinda secara spesifik melarang pembuangan darah dan isi rumen—yaitu isi perut hewan yang belum tercerna—ke saluran air umum. Kedua jenis limbah ini dinilai paling berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan bau tidak sedap.
Selain itu, bagian tubuh hewan lain seperti kotoran dan sisa jeroan juga tidak boleh dibuang sembarangan. Semua limbah tersebut wajib dikubur di tempat yang sudah disediakan atau di lahan yang aman dan tidak mengganggu warga sekitar.
Langkah ini diambil untuk mengantisipasi pencemaran lingkungan yang kerap terjadi setiap Iduladha. Selama ini, pembuangan limbah kurban ke parit menyebabkan penyumbatan saluran air, bau busuk, serta menjadi sarang penyakit.
Wali Kota Andi Harun menekankan pentingnya menjaga kebersihan kota selama perayaan Iduladha. Pemerintah ingin tradisi berkurban tidak meninggalkan dampak negatif bagi lingkungan dan kesehatan warga.
Setiap panitia kurban di Samarinda diwajibkan menyediakan lubang atau tempat khusus untuk mengubur limbah. Proses penguburan harus dilakukan segera setelah pemotongan selesai agar tidak menimbulkan gangguan.
Pemkot juga mengimbau agar lokasi pemotongan hewan tidak berada di tepi parit atau saluran air. Panitia diminta memilih tempat yang jauh dari pemukiman padat dan memiliki akses untuk pengelolaan limbah yang baik.
Meski surat edaran ini bersifat imbauan, Pemkot Samarinda tidak segan memberikan teguran bagi panitia yang melanggar. Jika ditemukan pelanggaran berulang, pemerintah bisa melibatkan Satpol PP untuk menindak tegas.
Warga juga diminta turut mengawasi dan melaporkan jika melihat ada pembuangan limbah kurban ke parit. Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk memastikan aturan ini berjalan efektif.
Surat edaran ini berlaku untuk pelaksanaan kurban Iduladha tahun ini. Pemkot Samarinda telah menyosialisasikan aturan tersebut ke berbagai kelurahan dan masjid sejak beberapa pekan lalu.
Panitia kurban diharapkan sudah mempersiapkan tempat penguburan limbah jauh-jauh hari sebelum hari pemotongan tiba. Dengan begitu, proses kurban bisa berjalan lancar tanpa mengorbankan kebersihan lingkungan.