SENDAWAR — DPRD Kabupaten Kutai Barat (Kubar) mendesak pemerintah daerah segera menertibkan 72 koperasi plasma sawit yang dinilai bermasalah. Desakan ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di gedung DPRD Kubar, Senin lalu.
Berdasarkan temuan DPRD, mayoritas koperasi plasma sawit di Kubar tak kunjung menyusun RAT. Padahal, RAT merupakan kewajiban tahunan yang menjadi dasar transparansi pengelolaan dan pembagian hasil kepada petani plasma.
“Banyak pengurus koperasi yang abai terhadap kewajiban ini. Akibatnya, hak-hak petani plasma di Muara Siram dan sekitarnya terancam,” ujar salah satu anggota Komisi II DPRD Kubar dalam RDP tersebut.
Petani plasma di Muara Siram menjadi pihak yang paling dirugikan. Tanpa RAT, mereka tak bisa mengontrol berapa tonase tandan buah segar (TBS) yang dihasilkan, berapa potongan biaya operasional, dan berapa sisa hasil usaha yang menjadi hak mereka.
Kondisi ini memicu keresahan di kalangan petani. Beberapa di antaranya mengeluhkan pendapatan yang tak kunjung jelas meski kebun sawit sudah berproduksi bertahun-tahun.
DPRD Kubar mendesak Dinas Koperasi dan UKM serta Dinas Perkebunan untuk mengambil langkah konkret. Mulai dari pembinaan intensif, pendampingan penyusunan RAT, hingga pemberian sanksi bagi pengurus yang terus mangkir.
“Kalau perlu, koperasi yang tak patuh dibekukan atau dicabut izinnya. Jangan sampai petani terus dirugikan,” tegas anggota dewan tersebut.
Pemkab Kubar melalui dinas terkait dijadwalkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap 72 koperasi plasma sawit dalam waktu dekat. Pendataan ulang anggota dan aset koperasi juga akan dilakukan untuk memastikan data petani plasma valid.
Langkah ini diharapkan bisa mengembalikan hak petani Muara Siram yang selama ini tak jelas. DPRD mengingatkan agar proses penertiban tak berlarut-larut, mengingkat dampaknya langsung ke ribuan kepala keluarga di pedalaman Kubar.