KALIMANTAN TIMUR — Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan mengungkapkan hasil pengawasan digital terhadap 1,7 juta perjalanan bus AKAP di 115 Terminal Penumpang Tipe A. Dari total 1.709.993 perjalanan yang berangkat, sebanyak 989.176 kali atau 57,85 persen terindikasi melanggar ketentuan.
Pelanggaran juga ditemukan pada bus yang datang ke terminal. Dari 1.759.161 perjalanan, sebanyak 1.011.044 kali atau 57,47 persen melanggar aturan. Data ini dihimpun melalui aplikasi Terminal Online System (TOS) yang memantau operasional angkutan umum secara digital.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan mayoritas pelanggaran bersifat administratif, namun tetap berpotensi mengancam keselamatan. “Hasil dari pengawasan yang kami lakukan, ditemukan beberapa pelanggaran administratif. Tercatat pelanggaran yang paling banyak ditemukan meliputi penyimpangan trayek, masa berlaku uji berkala kendaraan atau BLUe yang sudah kedaluwarsa, serta Kartu Pengawasan (KPS) yang tidak lagi berlaku,” ujarnya Senin (15/6).
Pada bus yang berangkat, rinciannya: 579.641 pelanggaran penyimpangan trayek, 265.673 pelanggaran uji berkala kedaluwarsa, dan 447.961 pelanggaran KPS habis masa berlaku. Untuk bus yang datang, angkanya hampir identik: 577.788 pelanggaran trayek, 287.068 uji berkala, dan 474.185 KPS kedaluwarsa.
Ditjen Hubdat mencatat lima perusahaan otobus (PO) dengan pelanggaran terbanyak, yakni PT SSR, PT EMPS, PT PP, PT SJML, dan PT BDM. Terhadap perusahaan-perusahaan ini, Kemenhub telah melakukan penindakan dan akan melanjutkannya dengan pembinaan serta pengawasan berkala.
“Kepatuhan operator terhadap persyaratan administrasi dan teknis kendaraan masih harus ditingkatkan karena ini hal dasar yang harus dipenuhi untuk menjamin keselamatan masyarakat. Tentu temuan ini juga menjadi bahan evaluasi kami ke depannya untuk terus memperkuat pengawasan serta meningkatkan pembinaan kepada operator,” kata Aan.
Selama periode pengawasan, total penumpang yang terangkut mencapai 22.769.512 orang untuk keberangkatan dan 21.790.578 orang untuk kedatangan. Sistem TOS memungkinkan pengawasan operasional secara real-time di 115 terminal tipe A yang telah menerapkannya.
“Dengan sistem ini, kami dapat memantau operasional kendaraan secara lebih efektif dan dapat mengidentifikasi berbagai pelanggaran yang berpotensi mempengaruhi keselamatan penumpang dan pengguna jalan lainnya,” ujar Aan. Kemenhub mengimbau operator untuk memastikan armada laik jalan dan memenuhi persyaratan teknis maupun administratif.