KALIMANTAN TIMUR — Elza menyatakan mundur sejak Senin, 15 Juni. Ia awalnya bersedia mendampingi Sony secara pro bono karena yakin mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) itu tak terlibat korupsi. Pandangan itu berubah setelah muncul informasi bahwa Sony diduga menerima aliran dana dari Asep Yusuf Somantri (AYS), tersangka dari pihak swasta yang telah ditetapkan Kejagung.
"Tidak jujur. Yang memberi berita itu kejaksaan sendiri, terus setelah saya mundur ini saya dapat kabar bahwa kejaksaan belum tentu memberikan JC kepada SS setelah melihat fakta dari Asep ini," kata Elza.
Pernyataan itu sekaligus menanggapi langkah Sony Sonjaya yang sebelumnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam perkara korupsi MBG. Status JC biasanya diberikan kepada tersangka yang kooperatif dan membongkar keterlibatan pihak lain. Namun, berdasarkan informasi yang diterima Elza, pengajuan itu belum tentu dikabulkan jaksa.
Sony Sonjaya dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kamis, 18 Juni. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda tersebut. "Benar," katanya kepada wartawan, Rabu, 17 Juni.
Pemeriksaan ini menjadi perhatian karena Sony sebelumnya mengaku telah memberikan informasi kepada penyidik mengenai pihak-pihak yang diduga mengetahui atau terkait dengan perkara yang sedang diusut. Namun, dengan mundurnya Elza, posisi tawar Sony sebagai JC dinilai semakin rapuh.
Kejaksaan Agung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana (DH), mantan pejabat BGN Lodewyk Pusung (LP), mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya (SS), Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari pihak swasta, serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM).
Penyidik menduga terdapat perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara dalam pelaksanaan program MBG periode 2025–2026. Dugaan penyimpangan yang tengah didalami antara lain terkait pengadaan barang dan jasa serta pemberian insentif kepada yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mundurnya Elza Syarief dari tim kuasa hukum Sony menimbulkan tanda tanya besar tentang konsistensi keterangan tersangka. Dalam praktik peradilan pidana, pengunduran diri pengacara karena klien tidak jujur kerap menjadi indikasi awal bahwa tersangka menyembunyikan fakta penting dari penyidik. Hal ini justru bisa memperlemah posisi Sony dalam negosiasi status JC-nya di hadapan jaksa.