KPK Temukan Celah Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, dari Pendaftaran hingga Pembayaran Klaim

Penulis: Ridho Pratama  •  Rabu, 24 Juni 2026 | 16:32:32 WIB
Tim KPK melakukan kajian terkait potensi kecurangan di BPJS Ketenagakerjaan dari Maret hingga Desember 2025.

KALIMANTAN TIMUR — Kajian yang dilakukan KPK sepanjang Maret hingga Desember 2025 mengidentifikasi titik-titik rawan di dua sisi: regulasi dan operasional. Di sisi regulasi yang menjadi kewenangan Kemnaker, KPK menyoroti belum jelasnya klasifikasi peserta penerima upah dan bukan penerima upah. Definisi hubungan kerja yang ada dinilai masih membuka celah moral hazard dalam kepesertaan.

Potensi Kecurangan di Sektor Jasa Konstruksi hingga Klaim JKM-JKK

Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha mengungkapkan, pengaturan iuran pada sektor jasa konstruksi belum sepenuhnya mempertimbangkan tingkat risiko pekerjaan. Pada sisi operasional BPJS Ketenagakerjaan, lembaga antirasuah menemukan potensi kecurangan dalam proses pendaftaran peserta oleh badan usaha maupun tenaga kerja, yang dapat dimanfaatkan untuk memanipulasi status kepesertaan.

Kerawanan serupa juga ditemukan pada mekanisme kepesertaan di sektor jasa konstruksi. Selain itu, pembayaran klaim Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ikut disorot karena berpotensi disalahgunakan bila verifikasi tidak ketat. "Efektivitas pengawasan dan penegakan sanksi terhadap praktik kecurangan masih perlu diperkuat," ujar Aida dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2026).

Renaksi: Penguatan Tiga Lini Pertahanan hingga Perbaikan Data

KPK meminta BPJS Ketenagakerjaan memperkuat three lines of defence, yaitu pengendalian di unit operasional, penguatan fungsi kepatuhan dan pengawasan internal, serta audit independen. Rangkaian pengendalian ini diharapkan menutup ruang penyimpangan sejak awal proses.

KPK juga merekomendasikan penyempurnaan penerapan prinsip Know Your Customer (KYC) berbasis risiko dalam pendaftaran peserta dan pembayaran klaim. Pendekatan berbasis risiko dinilai penting untuk menyaring anomali sejak tahap awal. Perbaikan kualitas dan integritas basis data BPJS Ketenagakerjaan turut menjadi sorotan. Data yang akurat disebut sebagai fondasi verifikasi dan pengawasan yang andal.

"Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak hanya diukur dari penindakan, tetapi juga dari kemampuan seluruh pemangku kepentingan membangun sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal," kata Aminudin.

Target Cakupan Peserta 43,92% pada 2029 Jadi Pemicu Pembenahan

Pembenahan ini dinilai krusial seiring target pemerintah menaikkan cakupan kepesertaan dari 32,15 persen pada 2025 menjadi 43,92 persen pada 2029. "Target tersebut membutuhkan sistem penyelenggaraan yang bersih dan akuntabel agar manfaat perlindungan sosial benar-benar tepat sasaran," ujar Aminudin.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Saiful Hidayat menyatakan seluruh rekomendasi KPK akan menjadi bahan percepatan perbaikan sistem. "Catatan terkait klasifikasi peserta, mekanisme kepesertaan sektor jasa konstruksi, hingga potensi risiko pada program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja menjadi bahan penting untuk mempercepat perbaikan sistem secara menyeluruh," katanya.

Reporter: Ridho Pratama
Sumber: liputan6.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top