TANJUNG REDEB — Puluhan warga di Kelurahan Gayam, Tanjung Redeb, diduga menyalahgunakan fungsi trotoar dan drainase untuk kepentingan pribadi. Data terbaru dari kelurahan mencatat ada 83 pelanggaran yang tersebar di beberapa lingkungan.
Pemanfaatan trotoar dan drainase oleh warga dinilai mengganggu fungsi utama prasarana kota. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki kerap beralih fungsi menjadi tempat berjualan atau parkir kendaraan. Sementara drainase yang tersumbat akibat bangunan liar berpotensi memicu genangan saat hujan deras.
Berdasarkan pendataan kelurahan, pelanggaran yang terjadi cukup bervariasi. Mulai dari perluasan bangunan rumah hingga pendirian lapak dagang di atas trotoar. Sebagian warga juga menutup saluran drainase di depan rumah untuk dijadikan akses masuk kendaraan.
Lurah Gayam menyebut penertiban akan dilakukan secara persuasif terlebih dahulu. Pihaknya mengirimkan surat peringatan kepada para pelanggar agar membongkar bangunan secara sukarela dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Kelurahan Gayam tidak akan langsung melakukan pembongkaran paksa. Ada tahapan sosialisasi dan peringatan tertulis yang diberikan. Jika dalam batas waktu yang ditentukan warga tidak juga mematuhi, barulah petugas akan turun tangan.
Pemerintah kelurahan juga menggandeng Satpol PP dan Dinas Pekerjaan Umum setempat untuk mendukung proses penertiban. Langkah ini diambil agar tidak ada tumpang tindih wewenang di lapangan.
Dampak paling terasa adalah berkurangnya ruang aman bagi pejalan kaki. Selain itu, saluran drainase yang tersumbat membuat air hujan sulit mengalir dan kerap menimbulkan genangan di jalan lingkungan. Kondisi ini dinilai merugikan warga lain yang tidak melanggar.
Penertiban tahap awal sudah dimulai dengan pendataan dan sosialisasi. Kelurahan Gayam menargetkan proses pembongkaran sukarela bisa rampung dalam beberapa pekan ke depan. Jika tidak ada respons, tindakan tegas akan diambil setelah masa peringatan berakhir.
Warga yang tetap membandel akan dikenakan sanksi administratif hingga pembongkaran paksa oleh Satpol PP. Biaya pembongkaran juga bisa dibebankan kepada pelanggar sesuai aturan yang berlaku. Langkah ini diambil demi mengembalikan fungsi trotoar dan drainase sesuai peruntukannya.