15 Ribu Pekerja Tambang di Lingkar IKN Terancam PHK Massal, Regulasi Berbenturan Bikin Izin Usaha Macet

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Senin, 06 Juli 2026 | 12:58:01 WIB
Ribuan pekerja tambang di lingkar IKN terancam PHK akibat mandeknya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan.

BONTANG — Ribuan pekerja tambang di Kalimantan Timur kini berada dalam situasi genting. Mandeknya proses perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di kawasan lingkar Ibu Kota Nusantara (IKN) mengancam mata pencaharian 15.080 orang. Dampaknya sudah mulai terasa di sejumlah kecamatan seperti Muara Jawa, Samboja, Loa Janan, dan Loa Kulu.

Akar Masalah: Dua Regulasi Saling Bertabrakan

Persoalan ini bermula dari sistem perizinan yang tumpang tindih. Sistem Online Single Submission (OSS) kini mensyaratkan rekomendasi dari Otorita IKN untuk memperpanjang IUP. Namun, berdasarkan hasil audiensi, Otorita IKN menyatakan tidak memiliki kewenangan di sektor pertambangan. Akibatnya, proses perpanjangan izin mandek, termasuk pengurusan izin jetty dan perubahan dokumen AMDAL.

Rantai Ekonomi Mulai Putus di Wilayah Penyangga

Perputaran uang dari sektor tambang selama ini menghidupi ribuan usaha kecil di sekitarnya. Warung makan kehilangan pelanggan, usaha laundry sepi, hingga jasa angkutan karyawan dan kapal penyeberangan mengalami penurunan drastis. “Kalau satu karyawan menanggung satu keluarga, hitungannya bisa 50.000 sampai 60.000 orang,” ujar Perwakilan Pekerja Perusahaan, Gendut Supriyanto.

Mayoritas pekerja yang terancam adalah warga asli Kalimantan Timur. Di sejumlah perusahaan, tenaga kerja lokal mencapai 60 hingga 80 persen. Ketika aktivitas tambang berhenti, roda ekonomi di desa-desa penyangga ikut melambat.

Kekhawatiran Meluas hingga Potensi Gangguan Sosial

Forum IUP-IKN mengkhawatirkan kondisi ini bisa memicu persoalan sosial jika berlangsung lama. “Mungkin pasti ada dampaknya ke kriminalitas,” kata Gendut. Keresahan itu membuat puluhan warga ikut hadir dalam pertemuan Forum, meski awalnya hanya perwakilan pekerja yang diundang. Mereka berharap tambang bisa segera beroperasi kembali.

Langkah yang Sudah dan Akan Ditempuh

Forum telah menyampaikan persoalan ini ke pemerintah sejak awal 2026 melalui surat kepada Presiden, yang kemudian ditindaklanjuti Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian ESDM. Forum mendorong diterbitkannya Surat Keputusan Bersama (SKB) sebagai dasar penyelarasan regulasi antara Otorita IKN dan UU Minerba. “Jangan sampai keberadaan IKN justru berdampak pada kesejahteraan karyawan dan masyarakat,” tegas Gendut.

Forum IUP-IKN dijadwalkan kembali menggelar pertemuan pada pekan ketiga Juli 2026 di kawasan IKN. Para pekerja menyatakan siap hadir dalam jumlah besar untuk menyuarakan aspirasi mereka. Sambil menunggu kepastian hukum, ribuan pekerja memilih bertahan dan berharap pemerintah segera memberikan kejelasan agar aktivitas pertambangan bisa kembali bergulir.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: bontangpost.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top