SAMARINDA — Ribuan penghuni Perumahan Korpri di Kalimantan Timur tengah menanti kepastian hukum atas tempat tinggal mereka. Dari hasil pendataan awal yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim, tercatat 2.266 unit rumah yang masuk dalam skema penyelesaian status lahan.
Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyebut angka tersebut merupakan hasil identifikasi sementara yang kini tengah disinkronkan dengan data dari DPRD dan perwakilan warga. Proses ini menjadi fondasi sebelum persoalan yang telah mengantung puluhan tahun itu dibawa ke meja pemerintah pusat.
Persoalan ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Kawasan Perum Korpri berdiri di atas lahan aset daerah dengan luas mencapai 75 hektare. Ahmad Muzakkir menegaskan bahwa nilai aset yang dipertaruhkan sangat besar, sehingga setiap tahapan penyelesaian harus dilakukan dengan kehati-hatian ekstra.
"Ini yang kita bicarakan bukan aset kecil. Luas asetnya sekitar 75 hektare," ujarnya, Selasa (11/8/2026).
Luasan tersebut menjadikan Perum Korpri sebagai salah satu kawasan hunian terbesar yang dikelola di bawah naungan aset pemerintah provinsi. Status HGB yang melekat pada lahan tersebut menjadi akar persoalan yang membutuhkan penyelesaian di tingkat kementerian.
Pemprov Kaltim sejatinya telah mengirimkan surat resmi ke pemerintah pusat. Namun, pembahasan teknis belum bisa dilakukan karena menunggu jadwal yang disesuaikan dengan kesiapan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Keberangkatan tim ke Jakarta tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Pemprov menginginkan pertemuan tersebut menghasilkan solusi konkret, bukan sekadar agenda administratif yang berakhir tanpa keputusan.
"Harus disesuaikan dengan jadwal. Kesiapan kita juga harus diikuti kesiapan dari kementerian. Kita ingin ketika pertemuan dilakukan ada hasilnya. Jadi, kalau terjadwal dan dipersiapkan dengan baik tentu akan jauh lebih bagus," kata Ahmad Muzakkir.
Sebelum bertolak ke ibu kota, Pemprov Kaltim bersama DPRD dan perwakilan masyarakat akan membentuk tim khusus. Tim ini bertugas melengkapi sekaligus menyinkronkan seluruh data kependudukan, riwayat kepemilikan, serta dokumen aset agar tidak ada celah administratif saat pembahasan di tingkat pusat.
Koordinasi lintas lembaga ini dinilai krusial. Data yang lengkap menjadi kunci utama agar pemerintah pusat bisa memberikan keputusan yang adil bagi semua pihak.
Penyelesaian status lahan ini tidak hanya menyangkut kepastian hukum atas aset pemerintah, tetapi juga menentukan nasib ribuan keluarga yang telah menempati rumah di kawasan tersebut selama bertahun-tahun. Pemprov Kaltim menegaskan aspek kepentingan masyarakat akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam setiap pembahasan.