Sopir Taksi Online Cabuli Penumpang di Jakbar, ARA (54) Bersimpuh Minta Ampun Sebelum Diserahkan ke Polisi

Penulis: Okta Nugraha  •  Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:35:01 WIB
Tersangka pencabulan penumpang taksi online di Jakarta Barat, ARA (54), ditahan polisi setelah laporan korban diterima pada 6 Agustus lalu.

JAKARTAARA (54), sopir taksi online yang diduga mencabuli penumpang wanita di Jakarta Barat, kini resmi menyandang status tersangka. Pria paruh baya tersebut ditahan setelah polisi menerima laporan korban dan menaikkan perkara ke tingkat penyidikan.

"Sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan, terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Kasi Humas Polres Metro Jakbar, AKP Wisnu Wirawan, Senin (20/8/2026).

Momen Pelaku Bersimpuh Minta Ampun Terekam Kamera

Peristiwa ini terungkap setelah video berdurasi singkat memperlihatkan ARA berjongkok dan dikepung warga viral di media sosial. Dalam rekaman yang beredar, tampak warga geram dengan aksi pelaku yang diduga telah melakukan kontak fisik terhadap korban.

Saat digiring untuk diserahkan ke pihak kepolisian, ARA terdengar meminta ampun berkali-kali. Ia bahkan sempat bersimpuh di hadapan sejumlah orang, sebuah momen yang terekam jelas dan menjadi sorotan publik di jagat maya.

Laporan Masuk Sejak Awal Agustus, Pelaku Langsung Ditahan

Berdasarkan informasi yang dihimpun, laporan korban resmi diterima polisi pada Kamis (6/8) sore. Proses hukum berjalan cepat; tak butuh waktu lama bagi penyidik untuk menetapkan ARA sebagai tersangka dan menahannya.

"Ya (benar) sudah terima laporan. Laporannya itu terkait perbuatan cabul," ujar AKP Wisnu Wirawan menegaskan.

Pasal 414 KUHP Menanti Tersangka

Atas perbuatannya, ARA dijerat dengan Pasal 414 ayat (1) huruf b KUHP. Ancaman hukuman menanti pria tersebut, sementara proses pemeriksaan lebih lanjut masih terus berjalan oleh Unit PPA-PPO Polres Metro Jakbar.

Sementara itu, polisi mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengalami atau melihat gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Layanan call center kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat dapat dihubungi kapan saja.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: news.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top