KALIMANTAN TIMUR — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pembatasan pembelian Pertalite difokuskan bagi kelompok masyarakat yang dinilai sudah mampu secara finansial. Penetapan indikator ini mengacu pada pemutakhiran data periodik oleh Badan Pusat Statistik (BPS) serta Kementerian Sosial (Kemensos), sebagaimana dikutip dari Katadata.
Kebijakan ini lahir dari kebutuhan untuk menekan kebocoran alokasi APBN di tengah beban subsidi energi yang terus meningkat. Dengan mengetatkan sasaran, pemerintah berharap anggaran yang digelontorkan benar-benar dinikmati rumah tangga yang membutuhkan, bukan golongan mampu.
Sistem klasifikasi ini membagi populasi ke dalam sepuluh kelompok sama besar, diurutkan dari pengeluaran terendah hingga tertinggi. Data tersebut diperbarui secara dinamis melalui verifikasi lapangan dan sinkronisasi dengan pemerintah daerah.
Berikut rincian strata kesejahteraan berdasarkan klasifikasi data nasional:
Pembagian ini menjadi acuan pemerintah dalam menilai kelayakan seseorang menerima insentif negara, termasuk subsidi energi.
Pengetatan BBM subsidi akan dilakukan bertahap dengan menyasar beberapa kategori spesifik. Selain kelompok desil atas, pemerintah juga akan mempertimbangkan spesifikasi kendaraan bermotor sebagai indikator tambahan.
Berikut kelompok yang masuk dalam daftar pembatasan:
Penerapan aturan ini diharapkan memangkas potensi penyaluran subsidi yang tidak tepat sasaran sekaligus menjaga daya beli masyarakat kelas bawah.
Di luar skema BBM, klasifikasi desil juga menjadi panduan utama Kemensos dalam menyalurkan bantuan sosial. Program bansos diprioritaskan penuh untuk kelompok bawah hingga moderat.
Alokasi hak penerima bansos berdasarkan strata adalah sebagai berikut:
Sementara itu, kelompok Desil 6 hingga 10 tidak lagi menjadi prioritas penerima bansos karena dianggap mampu secara ekonomi. Masyarakat yang ingin memastikan status desilnya dapat melakukan pengecekan mandiri melalui layanan berbasis web maupun aplikasi ponsel yang disediakan pemerintah.