JAKARTA - Status kepesertaan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) 2026 dapat dicek secara online lewat HP oleh masyarakat yang ingin memastikan dirinya terdaftar. PBI JKN sendiri adalah kepesertaan jaminan kesehatan yang iurannya dibayar pemerintah.
PBI JKN merupakan program jaminan kesehatan yang ditujukan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima bantuan iuran pemerintah.
Peserta PBI JKN tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruhnya ditanggung pemerintah sesuai aturan yang berlaku.
Status kepesertaan ini bersifat dinamis mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, sehingga masyarakat disarankan mengecek secara berkala.
Cukup bermodalkan HP yang terhubung internet, pengecekan status penerima bantuan bisa dilakukan lewat situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah-langkahnya sebagai berikut:
Sistem kemudian akan menampilkan hasil pencarian berdasarkan data yang tersedia dalam sistem Cek Bansos.
Perlu diketahui, data penerima manfaat saat ini merujuk pada DTSEN, basis data sosial ekonomi nasional yang jadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Situs Cek Bansos Kemensos juga menampilkan informasi desil kesejahteraan keluarga, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Ada 10 kelompok desil secara keseluruhan, di mana desil 1 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 menandakan kelompok kesejahteraan 10 persen teratas. Merujuk situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Tidak perlu langsung khawatir apabila data atau desil yang muncul belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, karena Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Apabila hasil pencarian tidak menunjukkan data yang diharapkan, masyarakat juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak berhak mendapatkan bantuan, karena data penerima manfaat dapat mengalami perubahan dan pemutakhiran.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai PBI JKN. Gunakan situs resmi pemerintah dan jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi pada situs yang tidak jelas.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar sebelum memasukkan data pribadi apa pun.
Pengecekan rutin lewat kanal resmi membantu masyarakat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan kepesertaan PBI JKN tetap sesuai dengan kondisi terkini.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.