Pemerintah Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, resmi mengesahkan dua peraturan daerah (perda) yang menjadi payung hukum penguatan ketahanan pangan, yaitu Perda Penyelenggaraan Pangan dan Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Regulasi ini disahkan DPRD Berau pada Rabu lalu dan menjamin lahan pertanian tidak dialihfungsikan menjadi kawasan permukiman.
TANJUNG REDEB — Kabupaten Berau kini memiliki landasan hukum baru untuk menjaga keberlangsungan sektor pertaniannya. Dua perda yang disahkan DPRD pada Rabu lalu itu memberikan kepastian bagi petani, termasuk keringanan pajak, prioritas bantuan sarana produksi, hingga sertifikat tanah gratis.
Bupati Berau Sri Juniarsih Mas menyatakan, regulasi tersebut menjadi instrumen penting untuk mewujudkan kemandirian pangan daerah. Pembangunan sektor pangan tidak hanya diarahkan pada ketersediaan, tetapi juga pemberdayaan masyarakat melalui pengembangan keanekaragaman dan produktivitas guna memperluas ekonomi kerakyatan.
Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dirancang untuk menjaga keberadaan lahan pertanian agar tidak terus beralih fungsi menjadi kawasan permukiman. Dengan adanya jaminan ini, petani bisa menggarap lahannya tanpa kekhawatiran lahan tersebut tergusur pembangunan.
Adapun Perda Penyelenggaraan Pangan menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam memastikan ketersediaan, keterjangkauan, keamanan, mutu, gizi, serta pemerataan pangan bagi seluruh masyarakat.
Data Dinas Pertanian mencatat, luas lahan pertanian di Berau mencapai 17.964 hektare. Rinciannya, lahan sawah seluas 3.074 hektare yang mencakup sawah irigasi, tadah hujan, dan rawa, serta lahan tegalan seluas 14.890 hektare untuk tanaman pangan, palawija, dan hortikultura.
Luas panen padi per tahun sekitar 3.510 hektare dengan total produksi gabah kering sekitar 16.840 ton, setara dengan 9.770 ton beras. Rata-rata hasil panen mencapai sekitar 4,8 ton gabah per hektare.
Meski memiliki lahan yang luas, Berau baru mampu memenuhi sekitar 40 hingga 45 persen kebutuhan beras sendiri. Artinya, daerah ini masih mendatangkan pasokan dari wilayah lain, baik dari Kalimantan Timur maupun luar provinsi.
Kepastian hukum melalui regulasi tersebut memastikan pembangunan sektor pangan tidak hanya berorientasi pada kebutuhan jangka pendek, tetapi mampu membangun ketahanan dan ketangguhan pangan daerah secara berkelanjutan, ujar bupati.
Selain dua perda pangan, DPRD Berau juga mengesahkan Perda tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat serta Perda tentang Pedoman Pembentukan dan Penguatan Badan Usaha Milik Kampung (BUMKam). Seluruh perda itu dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara (IKN) tersebut.