Raperda Sempadan Sungai Samarinda Rampung 95 Persen, Warga Bantaran SKM Kini Punya Kepastian Hukum

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Selasa, 28 Juli 2026 | 19:21:03 WIB
Progres penyusunan Raperda Sempadan Sungai Samarinda mencapai 95 persen dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum dibawa ke rapat paripurna.

SAMARINDA — Rancangan Peraturan Daerah tentang Sempadan Sungai di Samarinda memasuki babak final. Pansus III DPRD Samarinda menyatakan substansi regulasi itu sudah tuntas dan tinggal menunggu proses administrasi sebelum dibawa ke rapat paripurna bersama pemerintah kota.

“Progresnya sudah sekitar 95 persen. Akhir bulan ini kami serahkan ke Banpemperda, selanjutnya diagendakan untuk diparipurnakan bersama pemerintah kota,” ujar Ketua Pansus III DPRD Samarinda Achmad Sukamto di ruang kerjanya, Senin (27/7/2026).

Mengapa Samarinda Butuh Perda Sempadan Sungai?

Selama ini, pengaturan kawasan bantaran sungai di Samarinda merujuk pada ketentuan pemerintah pusat yang sifatnya umum. Akibatnya, tidak ada dasar hukum khusus yang mengikat saat Pemkot menertibkan bangunan di tepi sungai. Raperda ini hadir untuk mengisi kekosongan regulasi tersebut.

Aturan baru ini secara spesifik mengatur kawasan di sepanjang 14 anak Sungai Karang Mumus yang menjadi kewenangan daerah. Adapun Sungai Mahakam sebagai sungai besar tetap berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.

Batas Sempadan Dihitung dari Kedalaman Sungai

Raperda menentukan batas sempadan berdasarkan lebar dan kedalaman sungai. Semakin besar dimensi sungai, semakin luas area yang wajib dilindungi dari bangunan. Achmad Sukamto memberi contoh, sungai dengan kedalaman dua hingga tiga meter akan memiliki sempadan sekitar lima meter.

Ketentuan ini menjadi acuan teknis bagi warga yang tinggal di bantaran sungai. Mereka kini bisa menghitung sendiri seberapa jauh lahan mereka masuk dalam zona sempadan yang dilindungi.

Ganti Untung untuk Warga yang Punya Sertifikat

Salah satu poin krusial dalam raperda ini adalah skema kompensasi bagi warga terdampak. Achmad Sukamto menegaskan, warga yang memiliki dokumen kepemilikan sah akan mendapatkan skema ganti untung, bukan ganti rugi, jika lahannya digunakan untuk penataan kawasan.

“Bagi yang tidak memiliki dokumen kepemilikan, pemerintah tetap akan mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Ketua Pansus III berharap kehadiran perda ini memberikan kepastian hukum bagi program penataan bantaran sungai di masa mendatang, sekaligus melindungi hak-hak masyarakat yang terdampak.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: narasi.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top