BALIKPAPAN — Layanan SIM Keliling kembali beroperasi di sejumlah wilayah Kalimantan Timur pada Rabu 29 Juli 2026. Warga yang hendak memperpanjang SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan lokasi yang telah ditentukan tanpa harus mengantre panjang di kantor polisi.
Kebijakan ini diambil untuk menjawab kebutuhan pengendara yang sibuk dan ingin proses administrasi lebih praktis. Polda Kalimantan Timur menyediakan titik-titik pelayanan yang tersebar di beberapa kota, dengan jam operasional yang dimulai sejak pagi hari.
Untuk Kota Balikpapan, layanan SIM Keliling tersedia di Mall Balikpapan Baru dan Plaza Balikpapan. Sementara itu, warga Samarinda dapat mengurus perpanjangan SIM di Samarinda Central Plaza dan Mall Lembuswana. Jam operasional dimulai pukul 08.00 WITA hingga 10.00 WITA.
Di Kota Bontang, layanan ditempatkan di Bontang Plaza, sedangkan untuk wilayah Kutai Kartanegara, titik lokasi berada di Mall Mesra Indah Tenggarong. Pelayanan di kedua kota ini juga berlangsung pada pukul 08.00 WITA hingga 10.00 WITA.
Pemohon diwajibkan membawa KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku beserta salinannya. Selain itu, surat keterangan sehat dan bukti tes psikologi juga menjadi dokumen wajib yang harus disiapkan sebelum datang ke lokasi.
Layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih aktif. Pemohon yang SIM-nya sudah habis masa berlaku tidak dapat dilayani di lokasi ini dan harus mengurus penerbitan baru di Satpas.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada tarif PNBP yang berlaku. Untuk perpanjangan SIM A dikenakan biaya Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu. Tarif tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi yang dibayarkan secara terpisah di tempat.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal karena antrean biasanya mulai ramai sejak pukul 07.30 WITA. Petugas akan menutup pendaftaran jika kuota harian sudah terpenuhi.