Tim 9 Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai Tersangka, 20 Pertanyaan Mengarah ke Aliran Dana

Penulis: Okta Nugraha  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 23:44:01 WIB
Tim 9 Kejagung memeriksa eks Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dengan pendalaman 20 pertanyaan terkait aliran dana.

KALIMANTAN TIMUR — Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menegaskan status Febrie dalam perkara ini.

"Yang jelas lebih dari 20 pertanyaan," ujar Anang kepada wartawan di Jakarta, Jumat (7/8/2026).

Dua Perkara yang Dikaitkan dalam Satu Berkas

Penyidik Tim 9 tidak hanya fokus pada pasal pencucian uang. Materi pemeriksaan hari ini juga mendalami keterkaitan perkara tersebut dengan tindak pidana asal yang disangkakan kepada Febrie, yakni dugaan korupsi.

"Hari ini diperiksa terkait kasus TPPU dan kaitannya dengan perkara pidana asal, yaitu perkara korupsi," kata Anang.

Penggabungan dua materi ini menjadi sinyal bahwa penyidik serius menelusuri asal-usul aset dan aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi selama Febrie menjabat sebagai Jampidsus. Keterangannya sebagai tersangka sekaligus saksi untuk dirinya sendiri menjadi kunci untuk membuka tabir transaksi keuangan yang mencurigakan.

Barang Bukti Penggeledahan Jadi Fokus Pendalaman

Pemeriksaan kali ini juga dimanfaatkan penyidik untuk mengonfrontasi Febrie dengan sejumlah barang bukti yang disita. Penggeledahan yang sebelumnya dilakukan Tim 9 di rumah tersangka lain berinisial NH di Bandung menjadi salah satu rujukan penting.

Meski Anang tidak merinci lebih jauh materi pertanyaan, sumber di internal Kejagung menyebutkan penyidik mendalami dokumen kepemilikan aset dan catatan transaksi keuangan yang ditemukan saat penggeledahan. Keterangan Febrie dibutuhkan untuk memetakan jaringan dan peran para pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana tersebut.

Konstruksi Perkara dan Potensi Tersangka Baru

Perkembangan penyidikan ini menegaskan bahwa Kejagung tidak berhenti pada penetapan tersangka awal. Tim 9 yang dibentuk khusus untuk menangani kasus ini secara paralel juga memeriksa tujuh saksi lain, termasuk penyidik Polri, untuk memperkuat alat bukti.

Langkah pemeriksaan lintas institusi ini dinilai penting untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati aliran dana. Status Febrie yang merupakan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejagung membuat kasus ini menjadi ujian kredibilitas bagi institusi dalam membersihkan barisannya sendiri.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari kuasa hukum Febrie mengenai jalannya pemeriksaan. Kejagung juga belum mengumumkan jadwal penahanan, meski status tersangka dan pemeriksaan mendalam biasanya menjadi tahapan akhir sebelum langkah penahanan diambil.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: inews.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top