SAMARINDA — Pengembalian aset Lembuswana ke tangan pemerintah bukan akhir pekerjaan, melainkan awal pembuktian. PT Kaltim Melati Bhakti Satya (MBS) yang ditunjuk mengelola kawasan pada masa transisi kini menghadapi ujian besar: membuktikan perusahaan daerah sanggup mengelola aset raksasa secara profesional, transparan, dan menguntungkan daerah.
Anggota DPRD Kaltim dari Dapil Samarinda, M Darlis Pattalongi, menegaskan pengelolaan oleh BUMD jangan sampai kalah dibandingkan era swasta. "Jangan sampai pengelolaannya tidak lebih baik daripada ketika dikelola swasta," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
Darlis menyoroti dua aspek yang kerap menjadi titik lemah ketika aset bisnis berpindah ke tangan pemerintah: profesionalisme dan pertanggungjawaban. "Sebagai anggota DPR, saya berpesan betul, kelemahan pengelolaan di tangan pemerintah itu aspek profesional dan aspek pertanggungjawaban," katanya.
Kekhawatiran itu beralasan. Lembuswana bukan aset kecil. Kompleks di Jalan M Yamin dan Jalan Mayor Jenderal S Parman ini berdiri di atas lahan milik Pemprov Kaltim seluas sekitar 68.453 meter persegi atau 6,8 hektare.
Inventarisasi pemerintah mencatat kawasan ini tidak hanya berisi bangunan utama mal, tetapi juga sekitar 150 unit ruko yang tersebar dalam sembilan klaster bangunan. BPKAD Kaltim mencatat nilai lahan mencapai Rp702,079 miliar—belum termasuk nilai bangunan dan fasilitas yang masih dalam proses verifikasi.
Jika seluruh bangunan diperhitungkan, nilai kawasan diperkirakan berpotensi menembus Rp1 triliun. Namun, angka itu belum menjadi nilai resmi sebelum audit dan appraisal final selesai.
Darlis menilai aset sebesar itu tidak bisa hanya dipertahankan sebagai pusat perbelanjaan. Lembuswana harus menjadi aset produktif yang berkontribusi nyata terhadap pendapatan asli daerah (PAD). "Kawasan Lembuswana ini memang menjadi harapan kita untuk meningkatkan PAD kita," katanya.
Lembuswana mulai berkembang pada periode 1996–1998 dan menjadi salah satu pusat perbelanjaan modern pertama di Samarinda. Selama hampir tiga dekade, pengelolaannya dipegang PT Cipta Sumina Indah Satresna (CSIS) melalui skema Build Operate Transfer (BOT). Kerja sama itu berakhir pada 26 Juli 2026.
Darlis meminta Pemprov tidak berhenti sebatas menyerahkan pengelolaan kepada MBS. Pengawasan terhadap bisnis, sumber daya manusia, hingga pertanggungjawaban tetap harus dilakukan. Ia menilai MBS sebenarnya punya SDM yang mumpuni. "Tinggal bagaimana pemerintah provinsi mengawal agar SDM yang mumpuni di MBS itu bisa betul-betul maksimal untuk mengelola kawasan Lembuswana," ujarnya.