SAMARINDA — Pengabdian belasan tahun tanpa status kepegawaian yang jelas dialami oleh ratusan tenaga pendidik di Kalimantan Timur. Mereka tercatat mengajar di berbagai sekolah, namun tidak memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang menjadi syarat utama untuk diakui sebagai tenaga honorer.
Persoalan ini mengemuka setelah enam orang guru dari berbagai kota di Kaltim mendatangi Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi. Mereka mengadu lantaran pengabdiannya tidak memiliki dasar hukum yang kuat untuk mengikuti seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Darlis mengungkapkan, sebagian guru yang mengadu telah mengajar selama bertahun-tahun. Namun, dokumen yang mereka miliki hanya berupa surat dari Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang berfungsi sebagai dasar pemberian honor, bukan penetapan status kepegawaian.
“Di Kaltim ini masih ada lebih daripada 500 guru, itu yang tidak jelas statusnya. Honorer pun, ya siapa yang memeriksa? Kan tidak ada SK-nya. Hanya SK dari kuasa pengguna anggaran,” tuturnya, Jumat (28/8/2026).
Dampaknya terasa ketika pemerintah membuka seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Guru yang telah lama mengabdi tidak dapat mendaftar karena tidak memiliki dokumen kepegawaian yang dipersyaratkan.
Situasi ini diperparah dengan batas usia pelamar seleksi ASN yang maksimal 35 tahun. Darlis menyebut, ada guru yang datang mengadu dengan usia 37 tahun, 45 tahun, bahkan mendekati 50 tahun.
“Makanya dia ketika PPPK tidak bisa ikut. Apalagi kalau ASN tidak bisa. Tidak bisa mendaftar. Apalagi kalau usianya sudah melampaui, kan 35 tahun,” katanya.
Menurut Darlis, akar masalah ini bermula dari kebutuhan mendesak sekolah akan tenaga pengajar. Ketika terjadi kekurangan guru, pihak sekolah kerap merekrut langsung individu yang dinilai memiliki kapasitas mengajar. Proses cepat ini tidak diiringi dengan penerbitan SK yang memberikan kepastian status.
Darlis mengakui penyelesaian persoalan ini tidak sederhana. Pemerintah pusat tengah menerapkan kebijakan pembatasan pengangkatan tenaga honorer, sehingga solusi tidak bisa dilakukan secara instan.
“Orang ketika berkembang kemudian akan memikirkan masa depannya juga. Gimana kalau begini? Status saya tidak ada. Begitu berhenti mengajar, hilang juga semua penghasilan itu,” tuturnya.
Ia berkomitmen membawa persoalan ini ke dalam agenda rapat Komisi IV DPRD Kaltim bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim. Langkah awal yang dinilai krusial adalah melakukan pendataan menyeluruh terhadap guru-guru yang tidak memiliki status kepegawaian.
“Saya tadi berkomitmen untuk membawa sebagai sebuah agenda rapat bersama dengan Dinas Pendidikan,” tegasnya.
Darlis berharap pemerintah dapat memetakan kondisi lebih dari 500 guru tersebut sehingga persoalan status kepegawaian mereka dapat dibahas dan dicarikan jalan keluar yang adil.