KIP-PIP 2026: Komisi X DPR Desak Hapus Syarat Desil, Ini Usulan Penggantinya

Penulis: Sigit Wicaksono  •  Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:52:02 WIB
Komisi X DPR RI mendesak penghapusan syarat desil untuk pencairan KIP dan PIP mulai tahun anggaran 2026.
X DPR Desak Hapus Syarat Desil, Ini Usulan Penggantinya LEAD: Komisi X DPR RI mendesak pemerintah menghapus syarat desil untuk pencairan Kartu Indonesia Pintar (KIP) dan Program Indonesia Pintar (PIP) mulai tahun anggaran 2026. Wakil Ketua Komisi X, MY Esti Wijayati, menegaskan kedua program ini masuk kategori anggaran pendidikan, bukan perlindungan sosial. Keputusan final akan dibahas bersama Kementerian Keuangan pada 3 September 2026. ISI:

Pembahasan di DPR: Titik Balik Kebijakan PIP dan KIP

KALIMANTAN TIMUR — Wacana penghapusan desil menguat setelah rapat Badan Anggaran (Banggar) DPR bersama Menteri Keuangan beberapa hari terakhir. Dalam rapat tersebut, Kemenkeu disebut telah menyepakati bahwa anggaran PIP dan KIP tidak lagi dikategorikan sebagai bantuan perlindungan sosial, melainkan masuk dalam pos mandatory spending pendidikan.

"PIP, KIP tidak boleh pakai desil-desilan, karena itu masuknya anggaran pendidikan bukan perlinsos," ujar Esti kepada wartawan di Yogyakarta, Sabtu (29/8/2026).

Kesepakatan ini menjadi angin segar bagi ribuan pelajar yang selama ini gagal mendapatkan bantuan karena status desilnya dianggap mampu. Komisi X berjanji mengawal keputusan ini hingga tuntas. Rapat lanjutan dengan Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek dijadwalkan pada Senin (31/8/2026), dilanjutkan dengan pertemuan final bersama Kemenkeu pada 3 September 2026.

Kronologi Masalah: Kisah Timbul yang Desilnya Berubah Drastis

Pembahasan ini mencuat setelah adanya laporan warga yang mengalami kendala akses bantuan pendidikan. Timbul, pengemudi becak motor asal Lendah, Kulon Progo, mengaku kaget saat mengetahui status desilnya berubah dari angka 1-2 menjadi desil 9. Padahal, ia selama ini rutin menerima bantuan sosial.

Perubahan status itu ia ketahui saat mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di kantor kelurahan. Surat tersebut seharusnya menjadi syarat untuk mengajukan keringanan uang masuk kuliah anaknya, Lucky, yang diterima di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) jalur mandiri.

"Anak saya daftar, diterima, setelah diterima dari kampus kan dimintai administrasinya itu sekitar Rp 15 juta, tapi baru bayar separuh, itu pun urunan saya sama anak," jelas Timbul.

Timbul mengaku terakhir menerima bantuan PKH sekitar 4-6 bulan lalu dengan nilai total Rp 1,1 juta. Ia tidak pernah melihat langsung data desilnya, namun mengira statusnya masih layak menerima bantuan karena tidak pernah absen mendapatkan bansos.

Apa yang Berubah untuk Masyarakat?

Jika keputusan ini final, maka skema penyaluran PIP dan KIP akan berubah signifikan. Selama ini, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan status desil menjadi acuan utama sekolah dalam menentukan siswa penerima. Dengan aturan baru, penilaian akan lebih menitikberatkan pada kondisi ekonomi aktual siswa melalui pendataan di sekolah.

Meski demikian, publik perlu menunggu regulasi resmi dari Kementerian Keuangan dan kementerian teknis. Perubahan ini tidak serta merta berlaku untuk pencairan tahap berikutnya sebelum payung hukumnya terbit.

Catatan Penting bagi Orang Tua dan Siswa

Bagi keluarga yang anaknya terancam tidak dapat PIP karena masalah desil, ada beberapa hal yang bisa disiapkan:

- Pastikan data diri di sekolah sudah sesuai dengan Kartu Keluarga (KK).
- Siapkan dokumen pendukung seperti SKTM dari kelurahan jika diperlukan.
- Pantau terus pengumuman resmi dari Kemendikdasmen dan Kemdiktisaintek terkait perubahan syarat ini.
- Waspadai oknum yang menjanjikan bantuan dengan imbalan tertentu. PIP dan KIP tidak dipungut biaya apa pun.

Keputusan final pada 3 September 2026 akan menentukan apakah sistem desil benar-benar dihapus untuk program pendidikan. Sampai saat itu, alur penyaluran bantuan masih mengikuti aturan yang berlaku saat ini.

Reporter: Sigit Wicaksono
Sumber: detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top