Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Paser menargetkan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu menjadi alat koordinasi lintas sektor, bukan sekadar payung hukum. Pembahasan awal akan berfokus pada penajaman pasal integrasi data dan pembagian peran antar-OPD pasca-RDP pekan lalu.
PASER — Panitia Khusus I DPRD Kabupaten Paser memastikan pembahasan Raperda Penanggulangan Kemiskinan Terpadu (PKT) memasuki tahap teknis. Setelah menjaring masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi vertikal melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) pekan lalu, pansus kini mengarahkan kajian pada pendalaman materi dan penajaman redaksi pasal yang belum selaras dengan regulasi di atasnya.
Ketua Pansus I DPRD Paser, Ilcham Halid, menegaskan masukan tertulis dari seluruh OPD terkait akan menjadi bahan utama penyempurnaan. Ia menyebut sejumlah substansi krusial bakal dikaji ulang: mekanisme integrasi data kemiskinan, kejelasan kewenangan, hingga sinkronisasi program yang selama ini kerap berjalan sendiri-sendiri.
Akurasi data menjadi fondasi agar bantuan pemerintah tepat sasaran. Ilcham menggarisbawahi isu ini sebagai salah satu sorotan utama pembahasan lanjutan.
“Percepatan pembahasan harus tetap diimbangi dengan ketelitian. Kita ingin memastikan tidak ada ketentuan yang bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi,” ujar Ilcham, Rabu (2/9).
Pansus akan menyelaraskan aturan daerah dengan kebijakan nasional, termasuk pemanfaatan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Langkah ini dinilai penting untuk menghindari tumpang tindih penerima manfaat lintas dinas.
Ilcham menyoroti lemahnya koordinasi antar-OPD dalam penanganan kemiskinan. Raperda ini didorong mampu menciptakan skema pembagian peran yang jelas antara dinas sosial, kesehatan, pendidikan, dan instansi teknis lainnya.
“Jangan sampai programnya berjalan sendiri-sendiri. Harus ada keterpaduan dan pembagian peran yang jelas sehingga intervensi pemerintah bisa lebih tepat sasaran,” katanya.
Pansus menargetkan pembahasan berlangsung intensif hingga seluruh materi matang. Setelah mengkaji masukan tertulis, pemeriksaan lanjutan akan dilakukan untuk menyempurnakan naskah akademik dan batang tubuh raperda.
Dengan demikian, Raperda PKT diharapkan menjadi alat untuk memperkuat koordinasi dan mempercepat penanganan kemiskinan di Kabupaten Paser secara terarah, terukur, dan tepat sasaran.