BALIKPAPAN — Polresta Balikpapan meningkatkan langkah pencegahan karhutla dengan menyasar kawasan pemukiman yang dinilai rawan. Spanduk berisi imbauan bahaya kebakaran sekaligus peringatan konsekuensi hukum dipasang di Jalan Prona 3, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan, Selasa (2/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari dukungan terhadap Operasi Amanusa 2.
Bhabinkamtibmas Kelurahan Sepinggan Aiptu Sutantoro turun langsung bersama Satgas Karhutla serta tiga pilar kelurahan. Mereka berkeliling memasang spanduk dan berdialog dengan warga agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu titik api.
Polisi menegaskan bahwa tindakan membakar lahan tidak hanya merusak lingkungan. Pelaku, baik perorangan maupun korporasi, bisa berhadapan dengan jeratan pidana. Imbauan ini disampaikan berulang kali mengingat dampak karhutla yang langsung dirasakan masyarakat—mulai dari gangguan aktivitas harian hingga masalah kesehatan ketika asap menyebar luas.
Menurut polisi, pencegahan menjadi kunci utama sebelum api meluas dan menimbulkan kerugian lebih besar. Karena itu, kesadaran warga untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar dinilai krusial, terutama di tengah musim kemarau.
Selain sosialisasi karhutla, jajaran Polresta Balikpapan juga mengingatkan warga mengenai layanan Call Center 110 Pamapta. Layanan ini dapat dihubungi secara gratis kapan pun ketika masyarakat membutuhkan respons kepolisian dengan cepat.
Kegiatan pencegahan di Kelurahan Sepinggan berlangsung aman dan lancar. Polresta Balikpapan memastikan langkah serupa akan terus digencarkan melalui sinergi bersama pemerintah kelurahan dan elemen masyarakat di wilayah rawan kebakaran lainnya.