KALIMANTAN TIMUR — Fenomena anak-anak pulang sekolah dalam keadaan lelah bukan karena beraktivitas fisik, melainkan karena menuntaskan tumpukan tugas administratif, menjadi pemandangan yang menggelitik. Begitu tiba di rumah, gawai langsung berpindah tangan dan dalam hitungan detik, mesin pencari serta aplikasi AI menyajikan jawaban instan untuk seluruh lembar kerja. Anak-anak memang pandai menemukan jawaban cepat, tetapi kerap gagap saat ditanya mengapa jawaban itu bisa terjadi.
Realitas ini menelanjangi persoalan krusial di ruang belajar: praktik surface learning. Sekolah kerap terjebak dalam perlombaan menuntaskan materi kurikulum secara administratif demi memenuhi target penilaian. Cara belajar mekanis yang bertumpu pada hafalan instan ini mengikis rasa ingin tahu alami anak dan memicu kecemasan belajar (learning anxiety).
Ketika proses menuntut ilmu berubah menjadi rutinitas hafalan kering, fungsi sekolah sebagai tempat menyemai akal budi dan karakter terancam runtuh. Kebijakan Deep Learning pun lahir sebagai jawaban atas jeritan realitas sosial yang membutuhkan pembenahan mendasar.
Secara legal formal, arah pembaruan sistem pendidikan nasional berjangkar pada Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan serta Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum. Payung hukum ini memberi fleksibilitas bagi sekolah untuk menyusun pengalaman belajar yang esensial, kontekstual, dan berpusat pada murid.
Landasan hukum tersebut bertenaga ketika dipadukan dengan teori pendidikan terkemuka. Konsep Deep Learning yang ramai dibahas berakar dari pemikiran Michael Fullan (2018) melalui Teori Deep Learning for Complex Competencies. Fullan menjelaskan pembelajaran mendalam adalah proses menumbuhkan enam kecakapan hidup utama (6Cs: Character, Citizenship, Collaboration, Communication, Creativity, and Critical Thinking).
Menurut Fullan, deep learning tidak terjadi saat murid menghafal ribuan baris teks, melainkan ketika mereka mampu mengaitkan gagasan abstrak dengan masalah dunia nyata. Urgensi ini diperkuat Michael Pressley (2002) melalui Teori Cognitive Strategy Instruction yang menegaskan murid harus dibimbing menggunakan strategi kognitif aktif—belajar bertanya, memprediksi, mengorganisasi informasi, dan melakukan refleksi mendalam (metacognition).
Di dalam negeri, pemikiran Ki Hadjar Dewantara (1962) melalui Teori Sistem Among kembali menemukan panggung utamanya. Prinsip Ing Ngarsa Sung Tuladha, Ing Madya Mangun Karsa, Tut Wuri Handayani menegaskan bahwa kedalaman belajar hanya bisa dicapai apabila suasana sekolah memberikan kemerdekaan batin, rasa aman, dan dorongan tanpa rasa takut.
Pendekatan pembelajaran yang sadar (mindful), bermakna (meaningful), dan menyenangkan (joyful) merupakan penerjemahan langsung dari prinsip memerdekakan jiwa anak didik. Tanpa bimbingan proses berpikir aktif, informasi yang diserap anak hanya bertahan sementara dan menguap begitu ujian usai.
Kehadiran teknologi AI di sekolah memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ia berperan sebagai alat bantu atau justru menggeser peran manusia? Jawabannya bergantung pada cara sekolah mendesain kurikulum dan melatih guru. Jika teknologi diposisikan sebagai mitra dialog, murid bisa diajak berpikir kritis memverifikasi jawaban mesin.
Namun, tanpa strategi kognitif yang diajarkan guru, AI hanya akan memperkuat budaya menyalin jawaban. Deep Learning menuntut guru bertransformasi dari sekadar penyampai materi menjadi perancang pengalaman belajar yang menantang murid berpikir lintas disiplin.
Persoalan terbesar bukan terletak pada ketersediaan perangkat keras atau akses internet, melainkan pada kesiapan mental pendidik meninggalkan zona nyaman. Guru perlu dilatih menyusun asesmen yang mengukur proses berpikir, bukan sekadar hasil akhir. Sekolah juga harus berani memangkas konten kurikulum yang padat demi memberi ruang eksplorasi lebih dalam.
Orang tua pun memegang peran krusial. Kebiasaan memberikan gawai tanpa pendampingan harus digantikan dengan diskusi reflektif tentang apa yang dipelajari anak di sekolah. Kolaborasi tripartit—guru, murid, dan orang tua—menjadi prasyarat agar kebijakan Deep Learning tidak berhenti sebagai dokumen administratif.
Keberhasilan transformasi ini pada akhirnya diukur dari satu hal sederhana: apakah anak-anak pulang sekolah dengan mata berbinar karena menemukan hal baru, atau justru lunglai karena menuntaskan kewajiban? Jawabannya menentukan masa depan pendidikan Indonesia di tengah derasnya arus teknologi.