SAMARINDA — Kakanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin menyatakan edukasi keimigrasian menyasar langsung warga desa agar mengenali tawaran kerja ke luar negeri yang tidak sesuai prosedur. Program PIMPASA menempatkan petugas imigrasi di desa binaan untuk memberi pemahaman soal risiko perekrutan tenaga kerja ilegal.
"Melalui program inovatif Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA), jajaran imigrasi hadir langsung memberikan edukasi keimigrasian di desa binaan," kata Nurudin di Samarinda, Jumat (23/10).
Salah satu modus yang paling sering muncul adalah tawaran kerja dengan janji pengurusan paspor gratis. Warga diminta waspada terhadap jalur nonprosedural semacam itu.
Selain angka perlintasan orang, Imigrasi Kaltim menindak 147 kasus pelanggaran aturan keimigrasian melalui tindakan administratif keimigrasian pada periode yang sama. Lima perkara lain diproses sebagai tindak pidana keimigrasian lewat jalur peradilan pro justitia.
"Selain tindakan administratif, kami juga memproses sebanyak lima perkara tindak pidana keimigrasian melalui mekanisme jalur peradilan pro justitia," tutur Nurudin.
Beban layanan dokumen juga tinggi. Dalam dua tahun terakhir, Imigrasi Kaltim menerbitkan 158.581 paspor bagi masyarakat umum dan 93.170 dokumen izin tinggal bagi warga negara asing di wilayah tersebut.
Nurudin menilai kesadaran warga pedesaan terhadap tawaran kerja mencurigakan meningkat. Menurutnya, hal itu mempersempit ruang gerak sindikat perekrutan ilegal.
"Masyarakat pedesaan kini semakin melek informasi sehingga mampu mengenali tawaran kerja mencurigakan dan menyempitkan ruang gerak sindikat," ujar Nurudin.
Imigrasi Kaltim meminta warga melaporkan indikasi keberangkatan calon pekerja migran yang memakai visa kunjungan wisata atau menempuh rute perjalanan tidak wajar. Pelaporan sedini mungkin dinilai krusial agar tawaran kerja menyimpang bisa dikenali sebelum keberangkatan.
"Sinergi erat bersama petugas pembina di pedesaan menjadi benteng utama dalam memberikan keamanan serta kepastian hukum bagi masyarakat," kata Nurudin.