Kemenkum Kaltim Bedah Delik Keagamaan dan Perkawinan di KUHP Nasional Lewat Program "Hukum Menyapa"

Penulis: Okta Nugraha  •  Minggu, 25 Oktober 2026 | 10:16:01 WIB
Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyampaikan program "Hukum Menyapa" untuk meningkatkan kesadaran pemahaman hukum warga.

SAMARINDA — Kepala Kanwil Kemenkum Kaltim Ignatius Mangantar Tua Silalahi menyatakan program "Hukum Menyapa" dirancang untuk meningkatkan kesadaran pemahaman hukum warga, khususnya ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2023. Penyuluhan hukum berkala ini digelar secara hibrida, berpusat di Aula Etam Kanwil Kemenkum Kaltim dan terhubung lewat jejaring Zoom.

Peserta yang terlibat mencakup jajaran Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Forum Kerukunan Umat Beragama, perangkat desa, serta tim paralegal Posbankum se-Kaltim dan Kaltara.

Pasal 300–305 KUHP Nasional Jadi Fokus Materi

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kanwil Kemenkum Kaltim Malik Ibrahim memaparkan teknis pengaturan delik dalam KUHP Nasional. Ketentuan delik keagamaan diatur rinci pada Pasal 300 hingga Pasal 305 yang berkaitan dengan perlindungan kehidupan beragama.

"Pasal 401 hingga Pasal 405 menguraikan tindak pidana perkawinan serta ketentuan mengenai adanya penghalang perkawinan yang sah," tutur Malik.

Pemaparan dilengkapi pembahasan contoh kasus konkret. Tujuannya agar peserta memahami unsur pidana dan bisa menyikapi persoalan hukum secara tepat di lingkungan masing-masing.

LAVIRTAS, Kanal Pengaduan Hukum Baru Warga Kaltim

Kanwil Kemenkum Kaltim memanfaatkan momentum penyuluhan untuk memperkenalkan LAVIRTAS, inovasi sarana pelayanan pengaduan hukum masyarakat. Malik menyebut layanan itu hadir untuk mempermudah akses warga dalam menyampaikan pengaduan maupun berkonsultasi soal persoalan hukum yang dihadapi.

Pengenalan LAVIRTAS diharapkan memperluas jangkauan pelayanan konsultasi hukum pemerintah secara langsung dan merata kepada warga. Jangkauan kegiatan hibrida ini sendiri sudah melintasi batas provinsi, menjangkau peserta dari Kaltara.

Mengapa Penyuluhan Hukum Rutin Diperluas

Ignatius menegaskan penyuluhan bertujuan membangun kesadaran masyarakat menjadikan hukum sebagai pedoman bertindak demi mewujudkan ketertiban, keadilan, dan kepastian. Edukasi berkelanjutan dinilai perlu agar masyarakat berperan aktif dalam kehidupan sosial yang harmonis.

Kanwil Kemenkum Kaltim menyatakan komitmen penuh memperluas literasi dan kemudahan akses bantuan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di daerah. Penyuluhan berkala menjadi salah satu jalur utama untuk mencapai sasaran itu.

Reporter: Okta Nugraha
Sumber: kaltim.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top