TANAH GROGOT — Apel gabungan di Mapolres Paser pada Senin (26/10/2026) menandai dimulainya Operasi Patuh Mahakam 2026. Kapolres Paser AKBP Sofyan memimpin langsung apel tersebut, didampingi Kasat Lantas Polres Paser AKP Weny Wahyuningsih.
Operasi tahun ini mengusung tema Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan. Sasaran utamanya bukan sekadar penindakan, melainkan menurunkan angka kecelakaan dan jumlah fatalitas korban laka di wilayah Paser.
AKBP Sofyan menyebut operasi ini juga diarahkan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Menurutnya, kesadaran pengendara adalah kunci terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
"Selain itu, meningkatkan disiplin dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas yang aman, selamat, tertib, dan lancar," kata AKBP Sofyan.
Selain soal kedisiplinan, kepolisian memetakan segala bentuk Potensi Gangguan, Ambang Gangguan, dan Gangguan Nyata. Ketiganya dinilai berpotensi memicu pelanggaran, kemacetan, kecelakaan lalu lintas, hingga gangguan keamanan dan ketertiban berlalu lintas lainnya.
Rangkaian Operasi Patuh Mahakam 2026 dibagi ke dalam tiga pilar utama. Pilar pertama adalah kegiatan preemtif yang menyasar akar masalah lewat edukasi dan pembinaan masyarakat.
Pilar kedua adalah kegiatan preventif yang berpedoman pada Turjawali, yakni pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli pada jam serta titik rawan. Petugas juga menempatkan strong point di lokasi black spot dan trouble spot.
Dalam pilar preventif, kepolisian melakukan skrining kondisi pengemudi, pemeriksaan visual kendaraan, ramp check bersama instansi terkait, dan coaching clinic keselamatan. Pemetaan titik rawan dan kondisi infrastruktur jalan turut dilakukan, disusul penanganan cepat hambatan arus, rekayasa lalu lintas, hingga pemberian peringatan.
Polres Paser mengandalkan sistem K3I, RTMC, dan e-Turjawali untuk merespons cepat gangguan lalu lintas selama operasi berlangsung. Kolaborasi lintas instansi dinilai penting karena keterlibatan TNI, Dinas Perhubungan, dan Satpol-PP memperluas jangkauan pengawasan di lapangan.
Warga Kabupaten Paser yang melintas di jalur rawan diminta memperhatikan rambu dan mematuhi aturan selama 14 hari pelaksanaan operasi. Penindakan tetap menjadi bagian dari rangkaian kegiatan, menyusul pilar preemtif dan preventif yang lebih dulu dijalankan.