PENAJAM — Disnakertrans PPU tengah menjajaki integrasi sistem daring bersama Dinas Komunikasi dan Informatika setempat. Kerja sama kedua instansi ditindaklanjuti melalui penandatanganan MoU agar layanan berbasis aplikasi bisa segera beroperasi.
Sekretaris Disnakertrans PPU Evi Viola Violeta menyebut layanan digital nantinya memungkinkan warga mengajukan permohonan dari lokasi mana pun. "Kerja sama dengan Kominfo sedang ditindaklanjuti melalui MoU," ujarnya dalam forum tersebut.
Meski sistem online disiapkan, layanan tatap muka di kantor dinas belum dicabut. Pemohon masih diminta membawa fotokopi KTP, ijazah terakhir, dan pasfoto 3x4 sebanyak dua lembar.
Berkas pendukung seperti sertifikat keahlian atau surat pengalaman kerja bisa dilampirkan untuk memperkuat permohonan. Evi menambahkan, pencetakan fisik kartu AK-1 tergolong cepat asalkan berkas yang diserahkan memenuhi kualifikasi sebelum disahkan pejabat terkait.
Di luar pembenahan kartu kuning, Disnakertrans PPU memaparkan mekanisme jaminan sosial ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja rentan. Program yang saat ini telah menjangkau buruh sawit ditargetkan merambah sektor perikanan dan kelautan pada tahun mendatang.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja, Pelatihan Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnakertrans PPU Eko Yulianto menekankan penerima manfaat harus lolos verifikasi ketat. "Pemohon perlu melampirkan surat rekomendasi dari desa atau kelurahan," kata Eko.
Berkas lain yang diminta berupa berita acara berhalus materai serta salinan KTP dan Kartu Keluarga. Data yang lolos verifikasi kemudian diserahkan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk diproses kepesertaannya sesuai regulasi berlaku.
Pemkab PPU menilai alur pendaftaran konvensional menyisakan tumpukan berkas fisik di kantor dinas. Sistem daring diharapkan mengurangi pencetakan dokumen sekaligus menekan pemborosan kertas.
Forum Konsultasi Publik yang membahas kesiapan infrastruktur ini juga menyoroti pembaharuan standar pelayanan, mulai dari penerbitan kartu kuning hingga jaminan sosial pekerja rentan. Belum ada keterangan resmi soal tenggat operasional penuh layanan digital tersebut.