KALIMANTAN TIMUR — Satpol PP DKI Jakarta meminta pengendara berhenti memberi uang kepada Pak Ogah yang mengatur lalu lintas di persimpangan dan putaran balik. Larangan yang merujuk Perda DKI Nomor 8 Tahun 2007 itu menegaskan pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan sebagai pelanggaran ketertiban umum. Imbauan disampaikan lewat akun Instagram resmi Satpol PP DKI.
"Jangan normalisasi memberi kepada Pak Ogah," tulis Satpol PP DKI dalam unggahan yang dikutip Rabu (28/10).
Pak Ogah adalah sebutan bagi orang-orang yang berdiri di persimpangan, putaran balik atau U-turn, hingga jembatan untuk mengatur arus kendaraan. Mereka mengharapkan uang dari pengendara sebagai imbalan atas jasa pengaturan tersebut.
Menurut Satpol PP, memberi uang kepada mereka terlihat sepele. Dampaknya tidak kecil: kebiasaan itu membuat pengaturan lalu lintas tanpa kewenangan terus berulang dan berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Larangan tersebut merujuk Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 7 ayat (1). Bunyi pasal itu dicantumkan dalam unggahan Satpol PP:
"Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki kewenangan dilarang melakukan pengaturan lalu lintas pada persimpangan jalan, tikungan atau putaran jalan dengan maksud mendapatkan imbalan jasa."
Dengan dasar itu, pengendara yang memberi uang turut menjaga praktik yang dilarang tetap hidup. Satpol PP meminta warga lebih bijak dalam menilai siapa yang berhak mengatur lalu lintas.
"Yuk, Sobat Praja, mulai lebih bijak. Jangan memberikan uang kepada pihak yang mengatur lalu lintas tanpa kewenangan. Jangan normalisasi yang keliru," tulisnya.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya mengeklaim jalanan Jakarta lebih lancar saat Pak Ogah tidak beroperasi. Ia menyebut kawasan Jalan HR Rasuna Said sebagai contoh.
Pramono menilai kehadiran Pak Ogah justru menambah ruwet lalu lintas Jakarta. Pengelolaan dan pengaturan lalu lintas, menurutnya, harus ditangani sepenuhnya oleh instansi resmi. Ia pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersinergi dengan Polda Metro Jaya.
"Nggak boleh ada Pak Ogah. Kenapa? Yang namanya Pak Ogah itu akan mendapatkan uang kalau ada yang macet. Begitu Pak Ogahnya nggak ada, sekarang Rasuna Saidnya menjadi lancar," kata Pramono, melansir detikOto, Senin (24/8).
Bagi pengendara, imbauan ini berarti uang yang biasa diserahkan di persimpangan sebaiknya dialihkan atau tidak diberikan sama sekali. Pengaturan lalu lintas resmi tetap menjadi kewenangan Dishub DKI dan kepolisian.
Satpol PP tidak menyebut sanksi baru dalam unggahan tersebut. Yang ditekankan adalah perubahan kebiasaan: pengendara diminta tidak lagi menganggap pemberian uang kepada pengatur jalan liar sebagai hal normal.