Pencarian

Pemprov Kaltim Alihkan Kursi Pijat Kantor Jadi Fasilitas Publik

Rabu, 06 Mei 2026 • 09:24:03 WIB
Pemprov Kaltim Alihkan Kursi Pijat Kantor Jadi Fasilitas Publik
Pemprov Kaltim alihkan kursi pijat kantor menjadi fasilitas umum di hotel atlet.

SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) memutuskan untuk menarik seluruh kursi pijat yang sebelumnya ditempatkan di lingkungan kantor pemerintahan. Aset-aset tersebut kini dialihkan fungsinya menjadi fasilitas umum guna merespons aspirasi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pemanfaatan barang milik daerah.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa seluruh unit kursi pijat tersebut akan dikumpulkan untuk kemudian ditempatkan di lokasi yang bersentuhan langsung dengan publik. Salah satu titik utama yang disiapkan adalah hotel atlet.

Mekanisme Penggunaan Meniru Fasilitas Bandara

Keputusan pengalihan fungsi ini merupakan inisiasi langsung dari Wakil Gubernur Kaltim. Tujuannya agar fasilitas yang sempat memicu sorotan publik tersebut memiliki asas manfaat yang lebih luas bagi warga Kalimantan Timur.

“Jadi hasil kesepakatan kemarin, atas inisiasi Bapak Wakil Gubernur, kursi itu akan kita kumpulkan dan diserahkan ke hotel atlet. Konsepnya seperti di bandara, masyarakat bisa menggunakan dengan mekanisme tertentu untuk operasional,” ujar Faisal saat memberikan keterangan di Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).

Faisal menyebut, pemerintah bersikap terbuka terhadap kritik mengenai penempatan aset. Jika keberadaan fasilitas tersebut dinilai kurang tepat berada di dalam lingkungan kerja birokrasi, maka pemanfaatannya akan digeser sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat umum.

Hasil Audit Pastikan Prosedur Pengadaan Sesuai Ketentuan

Meskipun lokasinya dialihkan, Pemprov Kaltim menegaskan bahwa proses pengadaan barang tersebut telah melalui prosedur legal yang ketat. Faisal memastikan tidak ada pelanggaran aturan dalam tahapan perencanaan hingga implementasi anggaran.

Pengadaan kursi pijat ini sebelumnya dilakukan melalui dua unit kerja, yakni Biro Umum serta Biro Barang dan Jasa. Seluruh prosesnya diklaim telah melewati pemeriksaan lembaga pengawas resmi, mulai dari internal hingga tingkat kementerian.

“Semuanya selesai dari proses pengadaan perencanaan, proses pengadaan, implementasi sampai dengan terakhir di SPJ-nya semua sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegas Faisal.

Pemeriksaan tersebut mencakup audit dari Inspektorat daerah, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan pengalihan ini, Pemprov Kaltim berharap polemik mengenai urgensi fasilitas tersebut berakhir dan aset dapat segera dimanfaatkan oleh warga di area publik yang telah ditentukan.

Bagikan
Sumber: editorialkaltim.com

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks