BALIKPAPAN — Polisi memastikan kandungan ekstasi yang dibawa tersangka WF (58) mencapai 54 persen, lebih kuat dari narkoba sejenis yang selama ini beredar di Kalimantan Timur. Kombes Pol Romylus Tamletahitu, Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, mengungkapkan bahwa temuan ini merupakan hasil uji laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita.
“Setelah dilakukan uji Labfor, kandungannya sekitar 54 persen, lebih kuat dari yang biasa beredar di Kalimantan Timur,” kata Romylus dalam konferensi pers di Ruang Mahakam Polda Kaltim, Selasa (26/5/2026).
Modus Penyamaran Paket Kopi dan DHL
Penangkapan WF terjadi pada 6 April 2026 di halaman parkir Kantor Pos Jalan Jenderal Sudirman, Balikpapan Kota. Tim Subdit III Ditresnarkoba mengamankan 1.190 butir ekstasi berlogo Rolex atau mahkota yang disembunyikan dalam bungkus kopi cappuccino dan dikemas dalam paket DHL.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan. Polisi kemudian melakukan metode control delivery bekerja sama dengan Bea Cukai untuk melacak pergerakan paket kiriman.
Keterkaitan Jaringan Jerman dan Anak Tukang Pijat
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa WF menerima kiriman dari rekannya berinisial R yang berada di Jerman dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi juga mengamankan seorang perempuan berinisial A yang diduga menjadi penerima paket tersebut.
“Ini kolaborasi dengan teman-teman Bea Cukai. Ada pengiriman paket kemudian tim turun melakukan control delivery dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial A,” ujar Romylus. Perempuan tersebut diketahui merupakan anak dari seorang tukang pijat dan diduga memiliki keterkaitan dalam penerimaan paket.
Barang Bukti dan Koordinasi Internasional
Selain ekstasi, polisi menyita paspor Belanda, buku tabungan, kartu ATM luar negeri, dan tangkapan layar percakapan antara tersangka dengan pemasok di Jerman. Hasil tes urine juga menunjukkan WF positif menggunakan narkoba.
Polda Kaltim telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Belanda dan Jerman serta Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri untuk pengembangan kasus. “Kita sudah berkoordinasi dengan staf Kedubes Belanda dan Jerman. Kita juga sudah melaporkan kasus ini ke Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri karena kandungan ekstasi ini diracik di tempat lain,” kata Romylus.
Berapa Kadar Ekstasi yang Biasa Beredar di Kaltim?
Kombes Romylus menyebut ekstasi yang biasa beredar di Kalimantan Timur memiliki kadar zat aktif di bawah 54 persen. Temuan ini menunjukkan adanya pergeseran kualitas narkoba yang masuk ke wilayah tersebut, menandakan keterlibatan jaringan internasional dalam proses produksi.
Apa Ancaman Hukum bagi WNA Belanda Ini?
Tersangka WF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal adalah pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
Bagaimana Polisi Melacak Jaringan Internasional?
Polisi menggunakan metode control delivery untuk melacak pergerakan paket dari luar negeri hingga ke tangan tersangka. Kerja sama dengan Bea Cukai dan kedutaan besar negara terkait menjadi kunci dalam membongkar mata rantai peredaran narkoba lintas negara.