Pencarian

Iuran Paguyuban Rp 20 Ribu hingga Rp 30 Ribu Per Bulan Kembali Dikeluhkan Wali Murid SDN 008 Bontang Utara, Disdikbud Akan Tindaklanjuti

Senin, 27 Juli 2026 • 20:27:02 WIB
Iuran Paguyuban Rp 20 Ribu hingga Rp 30 Ribu Per Bulan Kembali Dikeluhkan Wali Murid SDN 008 Bontang Utara, Disdikbud Akan Tindaklanjuti
Wali murid SD Negeri 008 Bontang Utara mengeluhkan penarikan iuran paguyuban Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per bulan yang kembali diberlakukan.

BONTANG — Larangan penarikan iuran di sekolah negeri yang sudah diteken Disdikbud Bontang sejak awal 2026 ternyata belum sepenuhnya berjalan di tingkat satuan pendidikan. Salah satu wali murid SD Negeri 008 Bontang Utara mengungkapkan adanya iuran paguyuban yang kembali ditarik secara rutin setiap bulan.

“Ada lagi muncul iuran paguyuban ini. Nominal memang tidak besar, tapi kan dilarang ada pungutan apa pun di sekolah,” ujar seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya, Selasa (18/2).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran iuran berbeda di setiap kelas. Untuk siswa baru kelas 1, wali murid dikenakan iuran sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 25 ribu per bulan. Sementara siswa kelas 3 disebut membayar iuran sebesar Rp 30 ribu setiap bulan.

Instruksi Penghentian Iuran Sudah Diteken Sejak Januari 2026

Kepala Disdikbud Bontang Abdu Safa Muha menegaskan bahwa pihaknya telah menerbitkan Instruksi Penghentian Iuran dengan nomor 400.3.1/0023/DISDIKBUD/2026 yang ditujukan kepada seluruh satuan pendidikan, mulai dari TK, SD, hingga SMP negeri di Kota Bontang.

“Sudah kami wanti-wanti dan surat instruksi sudah dikeluarkan. Terkait adanya pungutan di SD Negeri 008 Bontang Utara akan ditindaklanjuti,” ucap Safa Muha.

Dalam instruksi tersebut, diatur bahwa pungutan apa pun yang bersifat mengikat tidak diperbolehkan. Kepala sekolah juga diminta menaati aturan dan menyosialisasikan larangan iuran kepada seluruh warga sekolah. Bahkan, pada poin ketiga disebutkan adanya sanksi tegas bagi satuan pendidikan yang terbukti melanggar.

Dampak Psikologis bagi Siswa Kurang Mampu

Menurut Safa, persoalan iuran di sekolah bukan semata soal nominal yang dibebankan kepada orang tua. Penarikan iuran juga berpotensi menimbulkan dampak psikologis bagi peserta didik, khususnya mereka yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Siswa yang tidak mampu membayar dikhawatirkan mendapat perlakuan berbeda atau bahkan dicibir oleh teman-temannya. “Serba salah memang. Itu kan yang menarik adalah paguyuban. Tiap kelas ada iuran. Semestinya wacana penarikan tidak muncul,” sambungnya.

Kepala Sekolah: Iuran Dikelola Wali Murid, Baru Wacana

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah SD Negeri 008 Bontang Utara Masitah membenarkan adanya wacana penarikan iuran per kelas. Namun, ia menegaskan iuran itu dikelola oleh wali murid, bukan pihak sekolah.

“Sekolah tidak punya anggaran membiayai itu. Terus disana disepakati oleh Paguyuban. Inisiatif mereka. Kan uangnya juga ke siswa. Untuk beli konsumsi,” ucap Masitah.

Masitah menerangkan bahwa iuran per kelas ini masih belum dijalankan karena proses musyawarah masih berlangsung. Bahkan, semua ketetapan nominalnya juga dimusyawarahkan. Penggunaan uang itu rencananya untuk membiayai aktivitas belajar di luar kelas serta mengakomodir kegiatan ekstrakurikuler.

Safa Muha menambahkan, meski penarikan dilakukan melalui paguyuban kelas, praktik tersebut tetap perlu diperhatikan agar tidak menjadi pungutan yang bersifat mengikat kepada wali murid. “Nanti saya akan coba mintai keterangan kepala sekolah,” pungkasnya.

Bagikan
Sumber: klikkaltim.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks